Blitar, Suksesi Nasional– Proses persidangan sengketa perjanjian kerja sama lahan antara Yoppy Tirta dengan PT Harta Mulia yang dipimpin Wima hingga sidang kedua yang digelar belum juga menemukan titik temu. Pihak penggugat menilai telah mengalami kerugian besar akibat tindakan yang dinilai tidak beritikad baik dari pihak tergugat.
Berdasarkan keterangan yang diterima, Yoppy Tirta menerangkan bahwa perselisihan ini terjadi awal mula ketika di tanda tangani akta perjanjian di notaris thn 2021 sedangkan fakta bahwa HGU milik PT Harta Mulia di ketahui belakangan oleh penggugat ternyata sudah mati sebelum akta perjanjian tsb di buat. Sehingga menurut penggugat hal ini merupakan Tindakan melawan hukum. Di tambah lagi lahan yg di kerjasama kan tsb di duga kuat kemudian di alihkan lagi ke pihak ke tiga. Akibat berbagai peristiwa tersebut, Yoppy Tirta akhirnya melangkah ke jalur hukum perdata, dengan total kerugian yang dialami mencapai Rp6,4 miliar.
“Saya benar-benar tidak mengetahui bahwa lahan tersebut adalah tanah HGU yang masa sewanya sudah habis dan tidaknya transparansi kerja sama padahal, Direktur Utama PT Harta Mulia, Wima Bramantia sudah sepatutnya mengetahui hal tersebut, dan lahan tetsebut tetap dikerja samakan ke kami” ujar Yoppy Tirta saat ditemui awak media di Kantor Lembaga Perlindungan Konsumen – Republik Indonesia (LPK-RI) Cabang Blitar, Jumat (24/7/2026).
Ia menambahkan adanya bbrp hal wanprestasi wima ini kerja sama patut di perdatakan “hal ini jelas menunjukkan ketidakjujuran dan tidak adanya itikad baik dari pihak lawan, yang membuat kami menanggung kerugian hingga Rp6,4 miliar,” tegasnya.
Sejalan dengan hal itu, Ketua DPC LPK-RI Blitar yang turut hadir dalam kesempatan tersebut menyayangkan belum selesainya hak-hak yang seharusnya diterima oleh Yopi Tirta. Ia juga menyoroti maraknya gejolak sengketa tanah di wilayah Kabupaten Blitar yang dinilai masih belum tertangani dengan baik.
“Kehadiran Pak Yoppy hari ini menegaskan bahwa hak-haknya belum terselesaikan dengan baik. Sayangnya, kita masih melihat banyak kasus perampasan dan penguasaan lahan yang seharusnya sudah tidak terjadi lagi di Kabupaten Blitar,” ucapnya.
Ia menilai belum optimalnya kinerja Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai langsung oleh Bupati Blitar menjadi salah satu pemicu utama. Ketidaktegasan dalam pengambilan sikap dinilai justru membuka celah bagi praktik mafia tanah untuk semakin leluasa bergerak.
“Kelemahan dan ketidaktegasan ini yang kami sayangkan. Hal ini justru memperparah kondisi, seolah memberikan ruang gerak bagi mereka yang berniat menguasai lahan orang lain secara tidak sah. Semoga kasus ini menjadi perhatian serius agar keadilan dapat ditegakkan,” pungkasnya.(Mil)



