Beranda Headline

PolresTanah Bumbu, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika

Suksesi Nasional.com Tanah bumbu BATULICIN – Pada Senin 29 Juni 2026 skj 11.00 wita bertempat di joglo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika oleh Waka Polres Tanah Bumbu KOMPOL APRIANSYA SINATRA. S.H, S.I.K, M.H, CPHR.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain :
Kasat Res narkoba, Kasi Humas, perwakilan Kejaksaan Tanbu, perwakilan Pengadilan Negeri Tanbu dan turut di hadirkan para tersangka.

Jumlah barbuk yg dimusnahkan adalah sebagai berikut :
1. SABU : 2.137,52 gram ( dua ribu seratus tiga puluh tujuh koma lima puluh dua gram ).
2. ⁠EKSTACY : 30,5 butir ( tiga puluh koma lima butir ) seberat 12,96 ( dua belas koma sembilan puluh enam gram ).
Barang bukti yg dimusnahkan merupakan gabungan dari 13 Laporan polisi termasuk dari hasil pengungkapan terbesar satresnarkoba bulan Juni 2026 yaitu dgn tersangka AR, MZF dan HR tempat kejadian di Desa Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu.

Baca Juga :  Puluhan Purnawirawan Jenderal Sambangi Mabes Polri, Ada Apa ?


PASAL :
Pasal 114 ayat 2 sub pasal undang-undang RI Nomor 35 thn 2009 ttg narkotika jo undang-undang no 1 thn 2026 ttg penyesuaian pidana jo pasal 609 ayat (2) huruf a nomor 1 thn 2023 ttg KUHP jo undang- undang nomor 1 thn 2026 ttg penyesuaian.
Ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan denda RP. 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah ).

Dari hasil pengungkapan tindak pidana tsb telah berhasil menyelamatkan sekitar 30.000 ( tiga puluh ribu ) jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia khususnya di Kab. Tanah Bumbu.(rel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini