Beranda Headline

Pungutan Liar Di SMPN 1 Karas Bebani Wali Murid

 

 

Magetan ,Suksesi Nasional.com — Berdasarkan sejumlah wali murid di lingkungan SMP Negeri 1 Karas, Kabupaten Magetan, yang mengeluh adanya pungutan biaya pembangunan yang dibebankan kepada para siswa. Komite sekolah diketahui secara tegas menetapkan besaran iuran senilai Rp250.000 per siswa, yang dinilai membebani masyarakat.berdasarkan aturan

PP No. 17 Tahun 2010 (jo. PP No. 66 Tahun 2010) Pasal 181 huruf D . Tidak di perbolehkan menarik /meminta iuran pada siswa.

 

“Kita wali murid dikumpulkan di masjid sekolah, dan komite langsung mengumumkan kalau ada iuran untuk pembangunan sebesar Rp. 250.000;” ujar salah satu wali murid.

 

Walau merasa keberatan ia mengaku tidak berani mengutarakan di depan umum karena banyak wali murid lain yang hadir dan hanya diam. “Saya sebenarnya keberatan mas, tapigk berani protes. Wong yang lain juga diam semua.” Tutupnya.

 

Saat dikonfirmasi, Umiyati selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Karas seakan melepaskan tanggung jawab. “Hal ini sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab komite sekolah. Pihak sekolah tidak menetapkan dan tidak memungut,” ujarnya.

Baca Juga :  Pameran GIIAS Otomotif -2023 Ada di Grand City Convex Surabaya

 

Sementara itu, Sumali selaku Ketua komite sekolah tidak merespon ketika dihubungi awak media melalui selulernya.

 

Dihubungi terpisah, Mutakalliman selaku wakil Komite sekolah menjelaskan kalau itu bukanlah pungutan, melainkan penggalangan dana untuk pembangunan.

 

“Ini bukan pungutan, melainkan bentuk penggalangan dana untuk keperluan pembangunan sekolah,” ungkapnya, meskipun secara nyata telah menetapkan nominal yang wajib dibayarkan.

 

Diketahui wakil ketua komite juga menjabat sebagai kepalada di wilayah kecamatan karas, berdasarkan aturan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 6 Ayat (3), ditegaskan bahwa anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur pemerintah.

 

Namun, penetapan nominal sebesar Rp250.000 tersebut justru membantah klaim “sukarela” yang disampaikan komite. Banyak wali murid merasa keberatan, terlebih bagi keluarga yang kurang mampu.

 

Wali murid berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan segera menindaklanjuti, memastikan dana yang dipungut dikembalikan, dan mencegah kejadian serupa terulang(mar/tim).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini