Beranda Headline

Diduga Langgar Aturan Permendikbud, Iuran Komite di SMAN Ploso Jombang Disorot; Nominal Disebut Sudah Dipatok, Dugaan Uang Gedung dan Seragam Ikut Ditelusuri

SMAN Ploso Jombang

JOMBANG,Suksesinasional.com – Praktik penggalangan dana di lingkungan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Ploso, Kabupaten Jombang, kini menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang diterima wartawan mengarah pada dugaan adanya penarikan dana kepada orang tua atau wali murid yang dikemas dalam bentuk iuran komite sekolah dengan menggunakan kartu pembayaran khusus. Nominal pembayaran disebut telah ditentukan dan dibayarkan secara rutin setiap bulan.

Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian mekanisme iuran dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasalnya, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara tegas membedakan antara pungutan dan sumbangan.

Berdasarkan hasil penelusuran awal, wartawan juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya penarikan uang gedung bagi peserta didik baru serta biaya seragam sekolah yang diduga dibebankan kepada orang tua siswa. Informasi tersebut masih terus didalami dengan menelusuri dokumen, bukti pembayaran, notulen rapat komite, hingga mekanisme pengambilan keputusan yang melibatkan orang tua murid.

Dalam regulasi yang berlaku, komite sekolah tidak memiliki kewenangan melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua atau wali murid. Yang diperbolehkan adalah menggalang bantuan dan sumbangan.

Sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, tanpa penentuan besaran nominal, serta tidak disertai kewajiban pembayaran dalam jangka waktu tertentu. Sebaliknya, apabila terdapat penarikan dana dengan nominal yang telah dipatok, dilengkapi kartu pembayaran, serta memiliki jadwal pembayaran yang bersifat wajib, maka mekanisme tersebut patut diuji kesesuaiannya dengan ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Selain itu, setiap penggalangan dana oleh komite sekolah wajib dilakukan secara transparan, diawali dengan proposal, diketahui oleh pihak sekolah, mendapat persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku, serta dipertanggungjawabkan kepada orang tua siswa dan masyarakat. Transparansi tersebut menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan.

Baca Juga :  Tindak Lajuti Pergub No 3 Tahun 2012, Razia Kendaraan Odol Digelar

Tim wartawan saat ini masih melakukan investigasi dengan menghimpun berbagai bukti, termasuk kartu pembayaran iuran komite, rincian besaran pembayaran, berita acara rapat, hingga keterangan dari sejumlah orang tua siswa. Penelusuran juga akan diarahkan pada pihak Komite SMAN Ploso, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Jombang, serta instansi pengawas guna memperoleh penjelasan yang utuh.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMAN Ploso, Qoidatun Nisak, S.Pd., M.Pd., belum dapat dimintai konfirmasi. Upaya menghubungi yang bersangkutan melalui berbagai saluran komunikasi telah dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme iuran komite, dugaan penarikan uang gedung, biaya seragam, dasar hukum pelaksanaannya, serta peran komite sekolah dalam pengelolaan dana tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan.

Wartawan akan terus menelusuri perkara ini secara komprehensif. Apabila fakta yang diperoleh menunjukkan mekanisme penggalangan dana telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hal tersebut akan disampaikan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya praktik yang bertentangan dengan regulasi, hasil penelusuran akan menjadi bagian dari kontrol sosial demi mendorong tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.(lil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini