TANAH BUMBU, Suksesinasional.com – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu membahas dua Rancangan Peraturan Daerah pilkades yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Salah satu regulasi yang diusulkan menyangkut perubahan ketentuan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), termasuk masa jabatan kepala desa yang disesuaikan menjadi delapan tahun.
Pembahasan dua Raperda tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (10/8/2026), di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani,S.H.M.H didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin Am S.Ag.MA. Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra Wisnu Wardhana yang mewakili Bupati Tanah Bumbu, unsur Forkopimda, instansi vertikal, para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan SKPD, pihak perbankan, Perusda Tanah Bumbu serta undangan lainnya.
Dua Raperda yang disampaikan Pemkab Tanah Bumbu masing-masing mengatur perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.
Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi Delapan Tahun
Mewakili Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Wisnu Wardhana mengatakan penyusunan kedua Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Penyesuaian tersebut, antara lain, mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Salah satu poin penting dalam Raperda perubahan aturan Pilkades adalah penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Dalam ketentuan yang diusulkan, kepala desa dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Raperda tersebut juga mengatur pelaksanaan Pilkades secara bergelombang, yang dapat dilaksanakan paling banyak empat kali dalam periode delapan tahun.
Selain masa jabatan, mekanisme Pilkades dengan hanya satu calon juga masuk dalam materi perubahan.
Dalam kondisi hanya terdapat satu calon kepala desa, pemungutan suara dilakukan dengan menghadapkan calon tersebut dengan pilihan kolom kosong.
Pemkab Tanah Bumbu juga mengusulkan pengaturan mengenai hak kepala desa setelah menyelesaikan masa jabatannya. Hak tersebut antara lain berupa jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purnatugas satu kali pada akhir masa jabatan, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan desa.
Sementara untuk Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW), dilakukan penyesuaian terhadap persyaratan calon dan kelengkapan administrasi.
Mekanisme pemungutan suara dalam PAW juga dapat dilakukan secara langsung maupun elektronik. Apabila sisa masa jabatan kepala desa lebih dari satu tahun, PAW dapat dilaksanakan melalui Musyawarah Desa.
“Melalui perubahan ini, kita berharap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ke depan dapat memiliki dasar hukum yang semakin jelas, memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat, serta selaras dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelas Wisnu.
Dalam rapat paripurna yang sama, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu juga menyampaikan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.
Kedua Raperda tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan bersama antara Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan DPRD Tanah Bumbu.
Pembahasan dilakukan untuk menyempurnakan substansi kedua regulasi sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”(Team) Ipji.




