TRENGGALEK, suksesinasional.com – DPRD Kabupaten Trenggalek tidak hanya membahas penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah. Di tengah rencana penurunan sejumlah tarif retribusi pasar, Panitia Khusus (Pansus) II justru menyoroti masih besarnya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai belum ditangani secara maksimal.
Sejumlah tarif retribusi, mulai dari los pasar hingga kios pasar, akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat. Namun, DPRD menegaskan upaya meningkatkan PAD tidak harus selalu ditempuh dengan menaikkan beban masyarakat.
Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Mugianto, mengatakan Pansus tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai tindak lanjut adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, pemerintah daerah diminta melakukan penyesuaian terhadap sejumlah ketentuan dan tarif retribusi yang berlaku di Kabupaten Trenggalek.
“Hari ini kita rapat Pansus II. Pansus II ditugasi membuat Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jadi kami ada surat dari Kemendagri agar menyesuaikan tarif retribusi pada masyarakat kita,” ujar Mugianto usai rapat di Aula Gedung DPRD Trenggalek. Selasa (1/9/2026).
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023 menjadi perhatian untuk disesuaikan. Salah satunya berkaitan dengan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Khusus untuk sektor makanan dan minuman, usaha dengan peredaran atau omzet tidak melebihi Rp6 juta per hari direncanakan dikecualikan dari objek PBJT.
“Tadi sudah kita sesuaikan, karena di Perda kita Nomor 8 Tahun 2023 ada beberapa hal yang harus kita sesuaikan, termasuk objek PBJT,” katanya.
Selain itu, Pansus II juga melakukan penyesuaian terhadap sejumlah objek pajak dan retribusi, termasuk retribusi pasar, los, kios hingga ruko.
Mugianto mengatakan, penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat Trenggalek. Bahkan, sejumlah tarif retribusi pasar diarahkan untuk mengalami penurunan.
“Banyak yang kita sesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat Trenggalek. Jadi mulai dari retribusi pasar, kios pasar, los pasar, banyak yang kita turunkan,” jelasnya.
Namun di tengah rencana penurunan tarif tersebut, Pansus II DPRD Trenggalek justru memberikan perhatian serius terhadap persoalan kebocoran PAD.
Mugianto menilai masih banyak potensi pajak dan retribusi yang belum tergarap secara maksimal. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil bahkan dinilai belum cukup agresif dalam menarik dan menertibkan sumber-sumber pendapatan daerah.
“Sebenarnya kalau kita lihat, kebocoran di Kabupaten Trenggalek masih besar. Saran kami, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi memang tugas mereka, cuma kita lihat masih kurang greget,” tegasnya.
Menurutnya, peningkatan PAD tidak cukup hanya mengandalkan perubahan atau penyesuaian tarif. Pemerintah daerah harus lebih serius melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap seluruh potensi pajak dan retribusi yang ada.
“Kami berharap kepada OPD pengampu tentunya harus mendisiplinkan dan juga mengedepankan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi. Itu sudah menjadi tugas mereka,” ujarnya.
DPRD, lanjut Mugianto, ingin PAD Kabupaten Trenggalek meningkat tanpa harus selalu membebani masyarakat dengan tarif yang tinggi.
Karena itu, langkah utama yang harus dilakukan adalah menutup potensi kebocoran dan menertibkan wajib pajak maupun wajib retribusi yang tidak menjalankan kewajibannya.
“Kita ingin Pendapatan Asli Daerah naik. Jadi mereka yang punya tugas tentunya harus bekerja keras bagaimana PAD tidak bocor. Perlu ditertibkan kalau ada yang nakal, ada yang tidak tertib pajak, ya harus kita tertibkan,” katanya.
Berdasarkan hasil pembahasan Pansus, Mugianto menilai beberapa OPD penghasil masih belum maksimal dalam menangkap potensi pendapatan yang ada di daerah.
Ia bahkan menyoroti adanya kecenderungan kurangnya semangat dalam melakukan penarikan dan penertiban pajak serta retribusi.
“Kami melihat dari hasil rapat Pansus, beberapa OPD penghasil kayaknya kurang semangat untuk menarik atau menertibkan pajak dan retribusi. Ini sayang,” tegasnya.
Selain persoalan pasar dan pajak, Pansus II juga mencermati penyesuaian tarif pelayanan kesehatan di RSUD dr. Soedomo Trenggalek. Penyesuaian dilakukan menyusul perubahan kelas rumah sakit dari tipe C menjadi tipe B.
Meski demikian, pembahasan mengenai tarif pelayanan rumah sakit tersebut belum mencapai tahap final. DPRD masih melakukan pencermatan terhadap kajian besaran tarif serta perubahan biaya untuk berbagai jenis tindakan medis.
“Kita akan lihat besaran kenaikannya. Saya harap tidak terlalu besar perubahan dari tarif yang akan disepakati bersama,” ujar Mugianto.(sn).





