Nganjuk, Suksesinasional.com -Dugaan penyerobotan aset desa yang menyeret Pemerintahan Desa Sekaran, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, kini resmi bergulir ke ranah pemeriksaan hukum dan administratif.
Kasus ini mulai ditangani secara intensif oleh Inspektorat Kabupaten Nganjuk setelah resmi dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk melalui surat bernomor B-2809/M.5.31/Dek.1/11/2026 tertanggal 2 November 2026.
Persoalan pelik ini mencuat ke permukaan setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk melakukan monitoring lapangan.
Dari hasil peninjauan tersebut, ditemukan fakta mencengangkan: Pemerintah Desa Sekaran sama sekali tidak mampu menunjukkan dokumen resmi maupun bukti pendukung terkait prosedur tukar-menukar aset tanah desa dengan warga setempat.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Aksi Keadilan dan Kebenaran (GAKK), Sumarno, membeberkan adanya sejumlah kejanggalan fatal di balik dalih tukar guling (tukar guling) yang selama ini didengungkan oleh pemerintah desa.
Berdasarkan penelusuran lembaganya, pusaran masalah ini bermula dari pengalihan Tanah Kas Desa (TKD) “Sawah Bingung” seluas 1.702 meter persegi pada tahun 2019 yang tercatat atas nama Suhariyadi.
Ironisnya, pada tahun penerbitan yang sama melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebidang tanah seluas 958 meter persegi yang sebelumnya berstatus Letter C desa justru turut diterbitkan atas nama pribadi yang sama.
”Secara mekanisme, jika itu murni tukar guling, seharusnya terjadi balik nama silang—tanah milik warga menjadi milik Pemerintah Desa Sekaran, dan TKD Sawah Bingung beralih menjadi milik warga yang bersangkutan. Namun kenyataannya, seluruh objek justru jatuh ke tangan Suhariyadi,” tegas Sumarno saat ditemui di Nganjuk, Jumat (6/11/2026).
Sumarno menilai proses pengalihan tersebut sarat dengan rekayasa dan mengarah pada indikasi penyerobotan murni. Terlebih lagi, Pemdes Sekaran justru menerima lahan pengganti yang jauh lebih sempit dengan perbandingan harga dan lokasi yang sangat tidak sebanding.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan relasi kuasa antara oknum perangkat desa dengan pihak bersangkutan demi memuluskan peralihan aset milik negara tersebut.
Pihaknya pun melayangkan pesan keras agar kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pemerintahan desa di Kabupaten Nganjuk.
”Kami berpesan kepada seluruh desa di Kabupaten Nganjuk agar tidak melakukan tindakan serupa. Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang jabatan untuk memperkaya diri sendiri dengan mempermainkan aset negara. Kami mendukung penuh langkah Inspektorat dan akan mengawal kasus ini secara intensif,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak Inspektorat Kabupaten Nganjuk saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis (5/11/2026), membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas pelimpahan perkara tersebut dari Kejari Nganjuk.
”Iya, dilimpahkan ke Inspektorat. Nanti hasilnya akan disampaikan ke Kejaksaan,” ujar pihak Inspektorat singkat.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik Nganjuk. Mengingat pentingnya perlindungan terhadap aset desa sebagai inventaris kekayaan daerah yang bersumber dari masyarakat.
Publik kini menanti ketegasan dan transparansi Inspektorat dalam membongkar tuntas dugaan administrasi fiktif serta potensi kerugian negara di Desa Sekaran. (rmb/tian)





