Beranda Trenggalek

Pansus IV Bongkar Rencana Dana Pilkada Trenggalek 2031, Rp40 Miliar Disiapkan Bertahap

TRENGGALEK, suksesinasional.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Trenggalek diperkirakan berlangsung pada 2031. Meski masih beberapa tahun mendatang, persiapan pembiayaan pesta demokrasi tersebut mulai dibahas oleh DPRD bersama pemerintah daerah.

Melalui Panitia Khusus (Pansus) IV, DPRD Trenggalek kini menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan Pilkada 2031. Total anggaran yang diproyeksikan mencapai Rp40 miliar dan akan dihimpun secara bertahap melalui APBD.

Ketua Pansus IV DPRD Trenggalek, Samsul Anam, mengatakan pembahasan regulasi tersebut dilakukan sejak dini agar pemerintah daerah memiliki kesiapan anggaran ketika tahapan Pilkada dimulai.

Berdasarkan draf yang tengah dibahas, pencadangan anggaran direncanakan berlangsung selama tiga tahun, yakni Rp10 miliar pada 2027, Rp15 miliar pada 2028, dan Rp15 miliar pada 2029.

Skema tersebut dipilih untuk menghindari penumpukan beban pembiayaan dalam satu tahun anggaran. Dengan penyisihan secara bertahap, kebutuhan Pilkada diharapkan tidak sampai mengganggu pembiayaan program pembangunan maupun pelayanan publik.

Baca Juga :  DPRD Trenggalek Janji Kawal Persoalan Pendidikan, dari ATS hingga Infrastruktur Sekolah

“Pilkada adalah agenda demokrasi yang membutuhkan pembiayaan tidak sedikit, mulai dari pengamanan, logistik, hingga honorarium penyelenggara,” ujar Samsul Anam.

Ia menjelaskan, pencadangan anggaran sejak 2027 menjadi strategi untuk menjaga stabilitas keuangan daerah. Dengan begitu, pemerintah daerah tidak harus menanggung kebutuhan pembiayaan dalam jumlah besar sekaligus menjelang pelaksanaan Pilkada.

“Dengan mencicilnya mulai tahun 2027, kita bisa menjaga stabilitas keuangan daerah agar pelayanan publik dan infrastruktur tidak sampai dikorbankan,” tegasnya.

Tak hanya menyangkut besaran anggaran, Pansus IV juga menyoroti aspek pengelolaan dana cadangan. DPRD menginginkan mekanisme penggunaan dan pengawasannya diatur secara jelas agar setiap rupiah yang disisihkan dapat dipertanggungjawabkan.

Transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi penggunaan anggaran menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda tersebut.

Rencana pencadangan Rp40 miliar ini masih harus melalui tahapan pembahasan bersama pihak eksekutif hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(sn).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini