Suksesi Nasional.comTanah bumbuBATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Rabu (4/11/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Hasanudin. Pendapat dan penyampaian pemerintah daerah disampaikan Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Bidang Administrasi dan Pembangunan, H. Yamani. Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pimpinan SKPD Pemkab Tanah Bumbu serta perwakilan Forkopimda.
Dalam penyampaiannya, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan sinergi selama proses pembahasan kedua Raperda tersebut.
Pemerintah daerah menilai, Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan memiliki arti strategis sebagai landasan hukum untuk memperkuat upaya pengentasan kemiskinan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Penanggulangan kemiskinan tidak hanya berorientasi pada pemberian bantuan sosial, tetapi juga harus menyentuh pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, peningkatan keterampilan, perluasan kesempatan kerja, serta penguatan akses permodalan bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro.
Untuk memastikan program berjalan efektif, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya pemutakhiran data masyarakat miskin agar berbagai program bantuan dan pemberdayaan dapat diberikan secara tepat sasaran.
Sementara itu, Raperda tentang Pengembangan SDM dipandang sebagai investasi strategis bagi masa depan Kabupaten Tanah Bumbu. Peningkatan kualitas SDM perlu dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, baik dalam aspek kapasitas, kompetensi, keterampilan maupun daya saing masyarakat dan aparatur pemerintah.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa pembangunan Tanah Bumbu tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, tetapi harus diimbangi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai modal utama pembangunan daerah.
Dengan disetujuinya kedua Raperda tersebut, selanjutnya Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan mengajukan permohonan nomor register kepada Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan sebelum ditetapkan dan diberlakukan sebagai Peraturan Daerah.
Diharapkan, kehadiran kedua Perda tersebut dapat memperkuat kebijakan pemerintah daerah dalam menekan angka kemiskinan, meningkatkan kualitas SDM, serta mendorong kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.(.Ril )





