Beranda Headline

Ditreskrimsus Polda Jatim, Bongkar Praktik Jual Beli Satwa Dilindungi Melalui Medsos

Suksesi Nasional, Surabaya – Kasus jual beli satwa dilindungi melalui media sosial (Medsos) facebook di Kabupaten Sidoarjo dan Kediri berhasil di bongkar petugas Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi bekerja sama dengan petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Hayati dan Ekosistem Provinsi Jawa Timur.

Polisi menangkap sedikitnya tiga orang pelaku dilokasi yang berbeda. Salah satu dari tersangka berinisial NR (26) warga Dusun Binting, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, praktik jual beli satwa langka yang dilindungi pemerintah itu berhasil dibongkar pada hari Senin (01/02/2021) lalu.

“Awalnya, kami menangkap tersangka NR beserta barang buktinya,” ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko diruang gedung Press Konference Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya Rabu (17/02/2021).

FOTO ISTIMEWA = Petugas Menujukan Tersangka dan Barang Bukti di Mapolda Jatim.
(PEWARTA = M.Rusdi)

Gatot menambahkan, kronologi penangkapan para pelaku bermula pada hari Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas mendapat informasi terkait adanya penjualan satwa yang dilindungi melalui media sosial facebook.

Baca Juga :  Segerombolan Monyet Liar, Kerap Satroni Salah Satu Kantor Kecamatan di Lamongan

Selanjutnya, berkoordinasi dengan petugas BBKSDA untuk memastikan kebenaran postingan tersebut. Sehari kemudian, tepatnya pada hari Senin (01/02/2021) dinihari sekitar pukul 01:00 Wib.

Polisi Bersama petugas BKSDA langsung menuju ke rumah NR di Kabupaten Sidoarjo. Sesampainya dilokasi, ternyata benar, petugas menemukan sejumlah satwa yang dilindungi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mendapatkan satwa langka berupa burung Kakatu Maluku jenis Moluccensis sebanyak 15 ekor.

Tersangka NR terbukti melakukan tindak pidana menyimpan dan memperjual belikan satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi dokumen serta melanggar Undang-Undang (UU) yang sah.

Selanjutnya, burung Kakaktua itu dibawa oleh petugas ke kantor BBKSDA Jatim. Sedangkan, NR beserta barang bukti 2 sangkar besi, 30 buah paralon bekas tempat satwa,14 buah keranjang plastik bekas tempat satwa, hingga 1 unit Handphone Iphone 6s Plus warna silver diamankan ke Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.

Kepada penyidik tersangka NR mengakui bahwa satwa langka itu ilegal atau tak mengantongi legalitas yang sah terhadap 15 ekor Kakatua Maluku itu. NR mengaku hanya menjual melalui media sosial Facebook dengan nama akun @zein-zein,” terang Gatot.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Silaturahmi dengan Toga di Ponpes Suniyyah Salafiyah Pasuruan

Ditempat yang sama Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi mengungkapkan, dari hasil pengembangan terhadap tersangka NR, bahwa ada kasus serupa yang masih satu jaringan yang juga menjual satwa langka yang dilindungi melalui media sosial Facebook dengan nama akun; Enno Arekbonek Songolaspitulikur.

Selanjutnya, pada hari Senin (08/02/2021) siang, petugas gabungan memburu pelaku dengan mendatangi rumah tersangka VPE (29) di daerah Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Ketika tiba dilokasi yang dituju, petugas mendapati seorang pria yang dicari (VPE) bersama istrinya berinisial NK (21). Saat dilakukan pemeriksaan, pasutri ini terbukti memelihara satwa dilindungi berupa 1 ekor burung Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan 8 ekor burung Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus) disimpan di dalam rumahnya.

“Modus yang dilakukan tersangka VPE dan NK dengan memelihara dan menjual satwa dilindungi, kami temukan Elang Brontok dan Lutung Budeng yang akan dijual melalui media online Facebook dengan cara diposting melalui akun Miidha dan Enno Arekbonek songolaspitulikur,” terang Zulham.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Penyelundupan 44,7 Kilogram Sabu dan 31 Ribu Butir Pil Ekstasi

Namum kami terpaksa tidak melakukan penahanan terhadap tersangka NK, istri dari VPE karena sedang hamil. Jadi, yang bersangkutan tidak kami tahan, karena sedang hamil,” imbuhnya.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku sebagai penadah satwa langka, lalu menjualnya kepada para konsumen lain di sejumlah lokasi. Harga yang dibandrol pun bervariatif, mulai Rp 2 juta, hingga puluhan juta rupiah,” tandasnya.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) 1 ekor elang Brontok, 2 ekor Lutung Budeng masih anakan, 6 ekor Lutung Budeng remaja yang masih hidup, 1 kotak kardus warna coklat, 1 kotak kardus warna putih dan coklat, 1 buah Hp merk Vivo 1817, 1 buah Sim Card, 1 lembar buku tabungam Bank BNI dan 2 lembar foto akun facebook.

Akibat perbuatannya ke tiga tersangka terancam pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3), juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” pungkasnya. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini