Suksesi Nasional, Surabaya – Dua bandit jalanan bernama Moch Rido Nuryadi (24) warga Jalan Sidodadi Los B Nomor. 170 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir dan Jamal Miftahulhuda (25) warga Jalan Sumbo 10 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya bertekuk lutut dihadapan petugas Reskrim Polsek Semampir Surabaya.
Kedua jambret ini ditangkap Polisi berdasarkan laporan korban bernama Riki Budi Setyawan (19) warga Jalan Bolodewo Gang II Nomor 54 Surabaya dengan surat bukti laporan polisi (LP) B / 138 / VI / Res / 18/ 2020 / Reskrim / Tanjung Perak / SPK Polsek Semampir tanggal 14 Juni 2020.
Tak hanya meringkus pelaku, polisi juga menyita barang bukti (BB)1 buah Dos Book Handphone Merk Realme C2,1 buah Hp Merk Realme C2 serta 1 unit sepeda motor Honda Vario.
Penangkapan kedua Bandit jalanan ini bermula saat polisi mendapat informasi bahwa Moch Rido, buron perampasan Hp sedang berada di rumah mertuanya di daerah RW 08 Digol Nomor 179 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan para tersangka. Dengan melakukan penyamaran, komplotan yang kerap meresahkan warga dan peziarah Sunan Ampel ini akhirnya berhasil ditangkap pada hari Rabu (24/02/2021) sekira pukul 15 : 00 Wib.
Saat diinterogasi, Moch Rido mengaku bahwa Jamal teman saat mencuri Hp sedang jalan kaki dari rumah kontrakannya di jalan Sidodadi menuju ke Jalan Sumbo Surabaya.
Tak mau buruan kita lepas, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku hari itu juga. Sedangkan satu orang berinisial SUL warga Jalan Sidodadi yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dilakukan pencarian dirumahnya, namun kami tidak berhasil mendapatkan pelaku,” ujar Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus Senin (01/03/2021).
Peristiwa curat itu terjadi pada hari Minggu (14/05/2020) sekira pukul 03.30 WIB. Saat itu korban (Riki) sedang nungkrong diwarung diatas Box Calvert Jalan Pegirian tiba – tiba didatangi para pelaku, mereka menuduh korban telah memukul adiknya.
Komplotan itu kemudian meminta sejumlah uang, karena tidak digubris, mereka marah dan merampas HP milik korban dan melarikan diri.
Tidak terima, pelaku di teriaki maling – maling, warga yang mendengar teriakan korban langsung menangkap tersangka Jamal dan sempat menyuruhnya untuk mengembalikan HP tersebut.
Namun saat korban lengah, Jamal bersama kedua rekannya Rido dan SUL malah membawa kabur Hp tersebut ke arah Jalan Kunti (Taswir) ,” kata Kompol Ariyanto.
Kini kedua bandit jalanan itu hanya bisa pasrah dan harus menjalani kehidupan sehari hari dibalik jeruji besi tahanan polisi. Sementara satu orang lainnya (SUL) masih dalam pengejaran polisi.
Akibat ulahnya kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat),” pungkasnya. (rus)