Beranda Headline

Warga Madura yang Hendak Toron, Simak Dulu Aturan Ini


Suksesi Nasional, Surabaya – Tradisi pulang kampung atau lebih populer disebut toron bagi masyarakat Madura  pada saat hari raya Idul Fitri sudah menjadi tradisi. Namum dengan adanya larangan mudik oleh pemerintah harus berpikir seribu kali.

Pasalnya, Jembatan Suramadu yang sudah menjadi jalur utama akan disekat mulai tanggal 6 Mei 2021, sama seperti jalur pintu masuk dan keluar di perbatasan Surabaya lainnya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan pihaknya telah menyiapkan pos – pos di sekitaran Jembatan Suramadu.

“Sifatnya Rayonisasi yang tidak jauh beda dengan aglomerasi yaitu antar wilayah,” ujar Ganis kepada Suksesi Nasional.com, Jumat (30/4/2021).

Menurutnya, pemudik yang berangkat sebelum 6 Mei 2021 di wajibkan membawa hasil negatif rapid tes yang berlaku 24 jam. Pemudik bisa mengurus surat izin keluar masuk (SIKM) di masing-masing instansi.

Baca Juga :  Tes Swab Antigen di Jembatan Suramadu Terus Diperketat , 71 Orang Positif COVID -19

“Kalau untuk masyarakat umum harus ada keterangan dari kelurahan. Kalau ASN, TNI, dan Polri itu dari pimpinannya,” jelas dia.

Ganis menyebut jika sudah memasuki tanggal 6 Mei 2021, maka mudik tidak lagi bisa dilakukan. Dia mengatakan yang bisa melintasi di Jembatan Suramadu hanya masyarakat yang berkepentingan mendesak, seperti distribusi logistik dan Ambulance.

“Jembatan Suramadu tidak ditutup tetapi hanya untuk kepentingan distribusi. Yang tidak berkepentingan kami minta putar balik,” tegas Ganis.

Apabila ada travel yang nekat mengantarkan pemudik, pihaknya tidak segan-segan menyita mobil itu hingga pasca-lebaran. Untuk itu masyarakat diimbau agar tidak memaksakan diri untuk mudik.

“Kami harus tegas karena Covid-19 ini belum berakhir, bahkan sudah banyak indikasi virus varian baru. Tentunya keselamatan adalah hukum yang tertinggi,” pungkasnya.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini