Suksesi Nasional, Surabaya – Sebuah gubuk di komplek makam Rangka Jalan Sidoyoso Kelurahan Simokerto Kecamatan Simokerto Surabaya pada hari Senin ( 24/05/2021) sekitar pukul 05 : 00 Wib digerebek polisi.
Pasalnya warga dibuat resah dengan ulah pelaku yang sering bertransaksi narkoba jenis sabu – sabu di dalam gubuk yang di tempatinya.
Dia adalah Sadi bin Sampun (50) warga jalan Sidoyoso Wetan Nomor 03 – RT – 01- RW – 13 Kelurahan Simokerto Kecamatan Simokerto Kota Surabaya.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti (BB) 1 buah bong terbuat dari botol minuman Pocari Swet dan 3,5 sabu serta uang tunai sebesar Rp.350.000.
Penangkapan pelaku bermula saat polisi mendapat laporan dari warga setempat bahwa di komplek kuburan rangka jadi ajang transaksi narkoba jenis sabu -sabu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Pada hari senin 24 Mei 2021 sekira pukul 04.00 WIB, petugas langsung menuju sasaran kemudian masuk dan mendapati pelaku sedang tidur pulas diatas kasur.
Saat digeledah, Polisi menemukan seperangkat alat hisap atau bong habis dipakai untuk menghisap sabu.
Tersangka kaget saat terbangun karena sejumlah petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba dan alat hisab sabu,” ujar Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus Sabtu (29/05/2021).
Saat itu juga, tersangka di gelandang ke kantor Mapolsek Semampir untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil introgasi, tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang bernama MAT dengan cara membeli sebanyak 1 gram seharga Rp. 1.000.000. Keduanya bertemu di perempatan Jalan Kunti Surabaya.
Tersangka mengaku telah berhasil menjual dua poket sabu kepada pelanggannya seharga Rp. 350.000.
Usai melakukan transaksi, tersangka kembali ke gubuk makam Rangka dan menghisab sendiri didalam kamarnya lalu tidur,” kata Ariyanto.
Sementara dari hasil pemeriksaan, pada tahun 2014 silam, pelaku pernah ditangkap anggota Polsek Mulyorejo dalam kasus yang sama dan menjalani hukuman di Lapas Medaeng Sidoarjo.
Pada tahun tahun 2018 tersangka bebas dari penjara dan kembali aktif jadi pengedar dan juga pemakai narkotika jenis sabu – sabu.
Akibat ulahnya, tersangka akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Ariyanto. (rus)