Suksesi Nasional, Surabaya – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap dua pelaku penimbun alat kesehatan (alkes) berupa tabung gas oksigen di Kabupaten Sidoarjo Jum’at (09/07/2021) sekitar pukul 00:15 Wib.
Kudua pelaku merupakan kakak beradik yakni masing – masing berinisial AS dan TW.
Para tersangka mempunyai peran yang berbeda. AS membeli tabung gas oksigen (beserta isinya) dari PT NI seharga Rp 700.000. Kemudian menjualnya kembali ke FR diatas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 1.350.000, yang mana seharusnya harga eceran dijual pada kisaran Rp 750.000.
Dalam menjalankan aksinya AS dibantu TW adik kandunganya sendiri untuk menawarkan tabung gas oksigen beserta isinya ukuran 1 M’3 melalui akun facebook dan WA group.
Dari hasil penjualan tersebut, keduanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 650.000,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim Senin (12/07/2021).

Sementara itu Irjen Pol Nico Afinta, menjelaskan, dalam Operasi Aman Nusa II Polda Jatim melakukan kegiatan yang telah diberikan oleh Kabareskrim dan Kapolri, dalam rangka penanganan COVID -19, yakni menjamin ketersediaan obat – obatan, ketersediaan oksigen dan penyaluran bantuan sosial.
“Dari tugas itu, Polda Jatim mendapatkan informasi adanya dugaan penyaluran oksigen. Kami dari satgas bekerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk memastikan ketersediaan oksigen, kelancaran distribusi dan stabilitas harga,” jelas Irjen Nico Afinta.
Nico menambahakan, Tim Satgas Gakkum Polda Jatim mendapatkan informasi, bahwa ada penjualan tabung oksigen diatas harga eceran tertinggi, dimana situasi sekarang banyak masyarakat yang membutuhkan oksigen, khususnya warga yang terkonfirmasi COVID -19.
“Disisi lain ada oknum yang mencari keuntungan dengan membeli oksigen dan menjual kepada orang lain dengan harga dua kali lipat,” tambahnya.
Dengan adanya laporan tersebut, petugas melakukan pendalaman dan berhasil menyita 129 tabung oksigen di Kabupaten Sidoarjo. Kemudian tim Satgas Gakkum mendapatkan nama tersangka di media sosial (Facebook).
“Kami menghimbau agar masyarakat tidak membeli tabung oksigen dan obat – obatan untuk disimpan terlebih lagi untuk dijual kembali,” ucap dia.
Sementara untuk para tersangka masih dilakukan pendalaman, dan untuk tabung oksigen akan diserahkan ke distributor kembali. Yang nantinya bisa diserahkan kepada yang membutuhkan dengan harga yang sesuai.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” pungkasnya.(rus)





