Suksesi Nasional, Sampang — Tim Satgas COVID -19 menindak dua orang pelanggar protokol kesehatan (prokes). Mereka bernama Norul dan Agus Hariyanto. Keduanya merupakan warga Dusun Bates Desa Taddan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur.
Mereka diwajibkan mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di kantor Pengadilan Negeri Sampang karena melanggar pasal 7 Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Nomor 53 Tahun 2020 tentang Prokes dan Pencegahan Penyebaran COVID-19 terkait gelaran orkes Dangdut dalam acara resepsi pernikahan di Dusun Bates Desa Taddan Kecamatan Camplong Sampang – Madura Minggu (18/07/2021).

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Syivia Nanda Putri SH menjatuhkan hukuman sanksi denda Rp 1 juta kepada Norul sebagai tuan rumah pernikahan dan Agus Haryanto selaku pemilik Orkes Dangdut. Kedua orang tersebut juga dibebani biaya sidang masing-masing Rp. 2.500.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz sangat menyayangkan kejadian pertunjukan orkes Dangdut saat resepsi pernikahan warga di Desa Taddan Kecamatan Camplong.
“Polres Sampang khususnya satuan intelkam sudah saya perintahkan tidak mengeluarkan surat ijin keramaian yang mendatangkan kerumunan massa untuk mencegah penyebaran COVID -19 di Kabupaten Sampang” terang AKBP Abdul Hafidz.
Hafidz juga menjelaskan bahwa kegiatan preventif atau pencegahan sudah dilaksanakan oleh Polres Sampang dengan bekerja sama dengan Kodim 0828 dan Pemkab Sampang dengan tujuan masyarakat Kabupaten Sampang patuh dan taat protokol kesehatan untuk penanggulangan Pandemi COVID -19 di kota Bahari.
“TNI-POLRI dan Pemkab Sampang mulai awal Pandemi COVID -19 sudah melakukan kegiatan himbauan kepatuhan prokes melalui himbauan kepada masyarakat, pembuatan meme prokes yang diviralkan di media sosial.
Pemasangan spanduk himbauan protokol kesehatan di tempat – tempat publik dan pemasangan video prokes yang ditayangkan di video tron Monumen Sampang agar masyarakat Kabupaten Sampang paham dan mengerti pentingnya mematuhi prokes saat Pandemi seperti sekarang ini” lanjut Hafidz.
TNI – Polri dan Satgas COVID -19 Kabupaten Sampang akan meningkatkan pengawasan dan patroli terhadap masyarakat tentang pendisplinan prokes dalam PPKM Darurat.
“ Kami akan menindak tegas para pelanggar prokes diwilayah Kabupaten Sampang agar timbul efek jera.
Keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi dengan kata lain setiap pelanggar yang berpotensi mempengaruhi keselamatan masyarakat akan kami tindak tegas” pungkasnya.(rus)





