Suksesi Nasional, Pamekasan, – Seorang pemuka agama bernama Al Habib Yusuf bin Lukman Alkaf atau biasa dipanggil Habib Yusuf Alkaf (36) warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan dua santrinya yang masih dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tommy Prambana mengungkapkan, modus pelaku itu dengan menyuruh kedua korban untuk memijat dirinya yang berujung pencabulan.
“Modus operandi YA dilakukan dengan menyuruh memijat dan melakukan pencabulan di rumahnya,” terang AKP Tommy Prambana, Rabu (02/02/2022).
Modus operandi tersangka menyuruh korban untuk memijatnya dengan dalih kepada kedua santrinya yang masih dibawah umur agar dapat berkah dan awet muda.
“Kedua korban berinisial ST dan SY masih berumur 16 tahun dan disuruh memijat tersangka biar dapat berkah,” kata AKP Tommy Prambana kepada Suksesi Nasional.com.
Peristiwa pencabulan itu terjadi pada bulan September 2021 lalu di Pondok Pesantren (Ponpes) Desa Pananguan, Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan Madura.
“Pada hari Minggu 31 Januari 2022 malam sekira pukul 19:30 WIB, pelaku ditangkap di Pasar Omben Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang saat hendak mengisi acara pengajian.
Kami sudah melayangkan surat panggilan, namun dua kali surat pemanggilan itu dilayangkan, kata Tommy, dia (Yusuf Alkaf ) tidak kunjung hadir di Mapolres Pamekasan.
Sebelumnya, kami kami melakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara, kami naikan statusnya ke penyidikan,” jelas Tommy.
Setelah penyidikan, kami melakukan pemanggilan saksi, hingga naikan statusnya sebagai tersangka.
Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan pihak kepolisian, dinyatakan Habib Yusuf Alkaf memenuhi unsur pidana melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Saat ini Habib Yusuf Alkaf masih menjalani pemeriksaan diruang Sat Reskrim Polres Pamekasan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan ini, nanti akan kami gelar perakara kembali untuk tindakan selanjutnya,” ujar Tommy. (Aang)