Suksesi Nasional Tulungagung- Warga diwilayah RT 03 RW 06 lingkungan 02 Kelurahan Jepun, Kecamatan/Kota Tulungagung merasa resah. Pasalnya, mereka mengeluhkan keberadaan bangunan gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan tembakau.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh KP (70) perempuan lansia warga setempat yang rumahnya tepat berada disebelah utara bangunan tersebut.
Menurut KP, bangunan yang diduga dijadikan gudang tempat penyimpanan tembakau tersebut sejak proses pembangunan hingga saat ini belum mendapatkan persetujuan dari warga sekitar.
“Memang sebelumnya pernah dari pihak Y selaku pemilik bangunan datang kesini minta tanda tangan, tapi kami tidak mau karena katanya akan digunakan untuk melinting tembakau (rokok),” ujar KP saat diwawancari awak media dirumahnya, Jumat, (18/02/2022).
Bahkan menurut KP, bukan saja soal bau tembakau yang menyengat yang membuatnya tidak nyaman, namun dampak lain dari adanya pembangunan gudang tersebut yakni jika turun hujan, airnya masuk kedalam rumahnya.
“Selain bau tembakau yang menyengat, jika hujan turun air sekitar bangunan masuk sampai kedalam rumah saya, selain itu dinding rumah saya yang bersebelahan dengan bangunan gudang menjadi rusak karena lembab terkena air hujan dan itu saya perbaiki dengan uang saya sendiri,” tambahnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh TM (55) yang rumahnya berada disisi selatan bangunan gudang. TM yang juga merupakan anggota salah satu LSM juga merasakan tidak nyaman dengan adanya aktifitas pembangunan gudang tersebut.
“Asap dari alat berat yang digunakan untuk meratakan tanah urug di lokasi pembangunan sangat mengganggu hingga nafas saya sesak karena mencium bau asapnya,” timpalnya.
Sementara itu, Dedy Artanto selaku Lurah Jepun saat ditemui awak media di kantornya mengaku terkait permasalahan ini pihaknya baru mengetahui adanya keluhan warga di sekitar lokasi gudang setelah mendapatkan aduan warganya melalui secara tertulis yang ditandatangani warga dan ketua RT setempat.
“Kemarin kita mendapatkan surat pengaduan yang ditandatangani warga dan ketua RT setempat terkait kegiatan tempat yang diduga untuk produksi tembakau tersebut. Dan langsung kita tindak lanjuti, tadi sudah kita lakukan kordinasi dengan ketua RT dan pemilik untuk mediasi gimana baiknya,” ujar Dedy.
Disinggung terkait perijinan bangunan yang diduga sebagai produksi tembakau, pihaknya membenarkan jika tempat tersebut belum mengantongi surat ijin.
“Dalam mediasi tadi pagi, si pemilik kita sarankan gimana baiknya harus sesuai aturan yang berlaku, jika mendirikan gudang harus dilengkapi ijin, pemilik sudah kita minta untuk mengurus surat ijinnya. Untuk itu dalam waktu dekat kita lakukan mediasi antara warga yang terdampak dengan pemilik juga tiga pilar kelurahan. Tadi dari pemilik juga koperatif siap dipertemukan dengan warga sekitar,” tutupnya.(ag)




