
Suksesinasional.com JOMBANG – Kebijakan pemberhentian seorang guru di SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, kian menuai polemik. Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor 800.1.6.2/230/415.01/2026 tertanggal 18 April 2026 dinilai tidak hanya kontroversial, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Guru yang diberhentikan, Yogi Susilo Wicaksono, disebut kehilangan hak atas pekerjaan secara tiba-tiba tanpa melalui mekanisme yang transparan dan berkeadilan. Sejumlah pihak menilai, proses tersebut mengabaikan prinsip dasar due process of law yang seharusnya menjadi pijakan dalam setiap keputusan administratif pemerintahan.
Dalam kajian hukum tata negara, jabatan bupati bukan sekadar posisi administratif, melainkan mandat konstitusional yang dibatasi oleh hukum dan nilai-nilai HAM. Sumpah jabatan yang diucapkan mengandung tanggung jawab untuk menjalankan kekuasaan secara adil, proporsional, dan tidak sewenang-wenang. Ketika kebijakan publik justru diduga melanggar prinsip tersebut, maka kepercayaan terhadap konstitusi ikut dipertaruhkan.
Indikasi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) pun mencuat. Pemberhentian ini diduga dilakukan tanpa tahapan yang semestinya, seperti evaluasi kinerja objektif, pembinaan berjenjang, hingga pemberian ruang klarifikasi bagi yang bersangkutan. Jika benar, hal ini menunjukkan adanya praktik keputusan sepihak yang berpotensi melanggar hak administratif individu.
Lebih jauh, sejumlah temuan di lapangan mengarah pada dugaan pelanggaran HAM, di antaranya:
Pemecatan tanpa dasar yang jelas dan tanpa hak jawab
Pengabaian prosedur administratif seperti peringatan dan pembinaan
Dugaan pembungkaman kebebasan berpendapat
Tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan atas pengabdian guru
Dampak psikologis dan sosial akibat kehilangan pekerjaan secara mendadak
Sorotan juga mengarah pada dugaan adanya pemaksaan bekerja dalam kondisi sakit. Jika terbukti, hal ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin hak setiap individu untuk hidup sehat dan aman.
Secara konstitusional, UUD 1945 telah menegaskan bahwa hak untuk hidup, menyampaikan pendapat, memperoleh pekerjaan yang layak, serta kesetaraan di hadapan hukum adalah hak dasar yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun. Oleh karena itu, setiap kebijakan pemerintah wajib tunduk pada prinsip tersebut.
Kasus ini menjadi alarm serius bagi tata kelola pemerintahan daerah. Transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap HAM seharusnya menjadi fondasi utama dalam setiap pengambilan keputusan. Tanpa itu, kebijakan publik berisiko berubah menjadi instrumen kekuasaan yang justru merugikan warga negara.
Hingga kini, publik masih menanti penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Jombang. Klarifikasi yang terbuka dan berbasis hukum dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan bahwa keadilan tetap menjadi panglima dalam penyelenggaraan pemerintahan.(lil)




