Suksesi Nasional.com, Nganjuk-Baru penyaluran pertama secara tunai program Bantuan Pangan Non Tunai sudah tampak menuai adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh KPM. Seperti yang terjadi di wilayah Bagor dan Sukomoro. Program bantuan pangan non tunai Rp 600 ribu yang diterimakan secara tunai melalui PT Pos Indonesia tidak dibelikan bahan pangan melainkan di belanjakan untuk non pangan.
Ada yang untuk membayar hutang, ada yang untuk beli sepatu, ada yang untuk berobat, bahkan ada yang dipergunakan membayar biaya rekreasi sekolah dll.
Penyaluran uang tunai kepada KPM yang dilakukan di balai desa setempat oleh PT Pos Indonesia. KPM menyerahkan berkas syarat penerimaan.
Kemudian KPM disodori surat pernyataan yang isinya ketentuan bantuan itu untuk membeli bahan pangan berbentuk sumber karbohidrat, protein hewani dan nabati serta vitamin dan mineral sesuai ketentuan program BPNT.
Bantuan Rp 600 ribu itu untuk bulan januari,
pebruari dan maret 2022.
Di bagian bawah surat pernyataan tersebut tertulis sangsi apabila kedapatan penggunaan uangnya tidak sesuai untuk beli sembako maka sangsinya KPM bisa di coret dari daftar penerima BPNT.
Ironis sekali, KPM BPNT adalah warga yang masuk dalam kategori miskin dan rentan kemiskinan. Begitu juga dengan tingkat SDM dan pemahaman akan program bantuan pangan dari pemerintah.
KPM selama ini menerima bantuan bahan pangan tanpa was was.
Saat pemerintah merubah sistem maka KPM yang harus bertanggung jawab mutlak dibawah sangsi.
Sedangkan dari PT Pos Indonesia hanya sekedar membagikan uang.
Saat di tanya tentang pengawasan agar program sesuai tujuan dan sasaran. Dari PT Pos menyampaikan bahwa nanti ada tim lain yang akan mendatangi rumah rumah KPM untuk melakukan kontrol. Apakah KPM sudah membelanjakan uang BPNT dengan benar.
“Pengawasan dilakukan dengan ‘Visit door to door’ akan dilakukan secepatnya.” Jelas salah satu petugas dari PT Pos Indonesia di Nganjuk.
Seperti apakah bentuk pengawasan dan kontrol PT Pos Indonesia ke rumah KPM ? Terus ikuti hasil liputannya…. (Rmb)