Suksesi Nasional, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur menahan pasangan suami istri tersangka kasus tindak pidana korupsi Bank Jatim senilai Rp 60 milyar.
Kedua tersangka berinisial RK selaku Direktur Utama PT HKM serta suaminya berinisial DC sebagai pelaksana kegiatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi menjelaskan, kasus perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka sekitar tahun 2014 silam.
PT HKM milik pasutri tersebut melaksanakan pembangunan Business Central Pembangunan (BCP) berupa pembangunan 31 unit gudang.
Dalam pelaksaan kegiatan, PT HKM dengan modus mengajukan permohonan kredit di Bank Jatim sebesar Rp 77 miliar, akan tetapi dari pihak Bank Jatim hanya menyetujui sebesar Rp 50 miliar” jelas Kasna saat konferensi pers Senin (13/06/2022) siang.
Masih kata Kasna, dana kredit dari Bank Jatim itu tidak digunakan oleh kedua tersangka untuk pembangunan 31 gedung dan tidak terealisasi alias mangkrak.
Kredit itu dinyatakan macet sejak bulan Maret 2016 silam. Dalam proses pengajuan kredit, mereka tidak ada itikad baik dari tersangka yang mana menggunakan dokumen palsu saat mengajukan permohonan dan pencairan.
Selain itu kedua tersangka juga melakukan mark up kebutuhan,” ujar Kasna dihadapan para awak media.
Saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan diruang tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Atas perbuatannya, para persangka akan dijerat pasal 2 ayat 1 pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomer 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 2 ke 1 KUHP ,” pungkasnya. (rus)





