Suksesi Nasional, Surabaya – Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial S di Hotel Hasma Jaya jalan Pasar Kembang Surabaya Jawa Timur.
Jasad wanita berusia 53 tahun itu ditemukan tewas dalam keadaan telanjang oleh pengelola Hotel pada hari Selasa 31 Mei 2022 lalu.
Pelakunya tak lain adalah pacarnya sendiri bernama Prio Eko Purnomo ( 41) warga asal Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.
Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak pelaku dibagian betisnya karena berusaha kabur saat dilakukan penangakapan.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad. Yusep Gunawan didampingi Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, tersangka PEP merupakan residivis dalam kasus yang berbeda.
Peristiwa pembunuhan itu berawal dari pertemuan antara korban dan pelaku di sebuah terminal di Kota Surabaya pada hari Selasa 31 Mei 2022 lalu sekitar pukul 24:00 Wib.
Kemudian tersangka membujuk korban dengan segala macam cara dengan berkomunikasi sehingga dapat meraih simpati dari korban.
Karena waktu sudah larut malam, akhirnya kedua sejoli itu sepakat menginap di Hotel Hasma Jaya jalan Pasar Kembang Surabaya.
Setelah chek in, pasangan ini memasuki sebuah kamar yang sudah dipesan, sesampainya didalam korban masuk kamar mandi.
Disanalah pelaku timbul niat jahatnya. Dia (PEP) mendatangi korban dan langsung menyekap mulut wanita itu dengan tanganya.
Karena berontak dan melawan, pelaku membenturkan wajah korban kedinding dan memasukkan kepala wanita itu kedalam bak mandi yang terisi penuh dengan air hingga tewas,” jelas Kombes Yusep Gunawan Selasa (27/06/2022).
Keesokan harinya, kata Yusep, petugas mengetuk pintu kamar yang dipesan oleh tersangka, mengingat waktu inap tamu sudah habis. Karena tidak ada respon, petugas terpaksa membuka kamar tersebut menggunakan kunci cadangan.
Setelah berhasil masuk dalam kamar tersebut, ternyata wanita itu ditemukan tewas tanpa busana. Pihak Hotel Hasma Jaya kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sawahan Surabaya.
Berbekal dari laporan tersebuat, anggota Polsek Sawahan dan Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan mengumpulkan data-data melalui saksi-saksi yang ada disekitar tempat kejadian perkara (TKP) baik melalui rekaman CCTV yang ada diarea Hotel.
Setelah melakukan olah TKP, petugas menemukan tanda-tanda yang mencurigakan, dimana dibagian tubuh korban ditemukan dibagian mulutnya korban ada bengkak dan ada beberapa gigi yang lepas.
Setelah dilakukan otopsi diduga kuat bahwa korban dianiaya hingga meninggal dunia,” sebut Kombes Yusep.
Dia menerangkan, hasil pemeriksaan, tersangka merupakam residivis sebanyak sembilan kali sejak tahun 2003 sampai 2014 dan pada tahun 2022.
Pelaku ini baru selesai menjalani hukuman penjara. Tidak lama kemudian tersangka berulah lagi sehingga kembali ditangkap polisi dengan kasus pidana pembunuhan.
Motifnya, tersangka tega membunuh korban, tak lain adalah ingin menguasai harta benda milik korban. Dimana korban sebelumnya menyampaikan kepada terangka bahwa dirinya memegang uang sebesar Rp 20 juta, sehingga tersangka tertarik untuk menguasainya,” terang Yusep.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 338 subs pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana penjara 15 tahun maksimal seumur hidup. (rus)