Beranda Headline

Dua Begundal Sabu Dukuh Kupang Dicokok Anggota Polsek Asemrowo Surabaya

Suksesi Nasional, Surabaya – Pemberantasan obat obatan terlarang terus digalakan oleh anggota Polsek Asemrowo Surabaya. Terbaru, dua orang pengedar narkoba jenis sabu – sabu ditangkap aparat kepolisian.

Penangkapan kedua pelaku berlangsung didepan SPBU Jalan Tidar Surabaya Jawa Timur pada hari Senin 27 Juni 2022 sekitar pukul 20:40 Wib.

Mereka adalah AP bin S (36) dan MR (18). Keduanya adalah warga jalan Dukuh Kupang Gang Lebar nomor 123 Surabaya.

Penangkapan kedua pelaku bermula saat anggota Reskrim Polsek Asemrowo melaksanakan patroli Kamtibmas mendapat informasi tentang adanya transaksi sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung menuju ke tempat sesuai petunjuk dari masyarakat.

Saat tiba didepan SPBU jalan Tidar Surabaya ternyata benar, ada dua orang hendak melakukan jual beli narkoba.

Baca Juga :  Pemkab Lamongan, Kembali Pertahankan Predikat SAKIP A

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yakni AP dan MR,” ujar Kapolsek Asemrowo Kompol Harry Kurniawan kepada awak media Senin (02/07/2022).

Saat dilakukan penggeledahan, kata Harry, ditemukan barang bukti (BB)1 poket plastik kecil (klip) berisi narkoba seberat 0,21 gram, 1 klip plastik kosong dan 1 bungkus tissue Cleo serta 1 buah HP merk Oppo warna putih.

Selanjutnya para tersangka digelandang ke Mapolsek Asemrowo Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut.

Mereka juga di bawa ke Poliklinik Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani tes urine.

Hasilnya, kedua tersangka positif menggunakan narkotika jenis sabu – sabu.

Kasus ini akan terus kita dalami, dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut,” tegas Kompol Harry. (rus)

Baca Juga :  Polsek Pabean Cantikan Gerebek Rumah Lantai 2 di Kebondalem Surabaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini