Magetan, Suksesi Nasional.com – Sebanyak 451 sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada masyarakat di Kecamatan Kartoharjo, Magetan, bertempat di Pendopo Kecamatan Kartoharjo, Selasa (15/09).
.
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Sertifikat yang diterima warga diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan nilai manfaat aset yang dimiliki.
.

Kegiatan diawali dengan sambutan kepala desa Jeruk Bpk . H. Joko Siswanto dalam sambutannya disampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses pelaksanaan program PTSL hingga sertifikat dapat diserahkan kepada masyarakat.” Terima kasih pada semua pihak yang sudah membantu memperlancar proses program PTSL ini, saya mewakili dari lima desa yakni ,Desa Jeruk, Mrahu, klurahan, Bayemtaman,Gunungan mengucapkan banyak terima kasih kepada kantor pertanahan dan Pemkab Magetan ,dengan adanya program ini masyarakat sangat terbantu.sekali lagi terima kasih pada semua pihak atas kelancaran PTSL tersebut, Alhamdulillah di desa jeruk 65 sertifikat sudah jadi pada hari ini di serahkan.” kata kades.
.
Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magetan Ricky Hot Ropanda, menyampaikan bahwa program PTSL merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Dengan adanya sertifikat, masyarakat memiliki dokumen legal yang jelas terkait kepemilikan tanah.
Pada tahun 2026 di Magetan kita bagikan sebanyak 4500 sertifikat,kemarin di laksanakan penyerahan di kecamatan Karangrejo, dan hari ini kita berikan sertifikat sebanyak 451 sertifikat di kecamatan Kartoharjo. Harapan kami masyarakat yang menerima dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya,saat ini sertifikat sudah berbasis digital. Di jaga dengan baik” tandesnya.
.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Magetan, Kang Suyat, turut memberikan sambutan sekaligus menyerahkan sertifikat PTSL kepada masyarakat. Dalam sambutannya, Kang Suyat menyampaikan bahwa sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak kepemilikan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menjaga sertifikat dengan baik dan memanfaatkannya secara bijak.
.
“Dengan diterimanya sertifikat ini, masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Kami berharap sertifikat ini dapat memberikan manfaat dan menjadi salah satu modal untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujar Kang Suyat.
.
Wakil Bupati juga mengapresiasi kerja sama seluruh pihak, khususnya BPN Kabupaten Magetan, pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan, serta masyarakat yang telah mengikuti proses PTSL hingga selesai.
.
Penyerahan 451 sertifikat PTSL di Kecamatan Kartoharjo diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Magetan.
(mar)

