Suksesi Nasional, Surabaya – Sejumlah Polisi berpakaian preman menggerebek sebuah rumah tiga lokasi di Jalan Sawah Pulo SR Gang II Kel. Pegirian Kec. Semampir Surabaya yang disinyalir jadi ajang tempat berpesta narkotika jenis sabu – sabu.
Penggerebekan dilakukan Polisi dalam rangkaian Operasi Pekat Semeru yang digelar sejak tanggal 22 Agustus hingga 05 September tahun 2022 mendatang.

Sedikitnya 6 orang ditangkap masing – masing bernama Abdul Holik (34) warga Jalan Jatipurwo nomor 08 Surabaya, Agung Gumelar (21) warga Tambak Asri Gading V nomor 05 Surabaya, Pandu Istiawan (15) warga Sidotopo Wetan Gang II Surabaya, M. Ibat Zulkarnain (15) warga Tambak Asri Gading VI nomor 29 Surabaya, M.Ayatullah Nauval (22) warga Kedung Kempit RT – 02 RW 03 Desa Kedungsolo Kec. Porong Sidoarjo dan Samuel Nender Sumampauw (21) Dsn Satak RT -01 RW -03 Kel. Satak Puncu Kediri Jawa Timur.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Krembangan Surabaya AKP Sudaryanto didampingi Kanit Reskrim IPTU Evan Andias menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jalan Sawa Pulo SR Gang II Surabaya sering digunakan untuk melakukan transaksi dan penggunaan narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi itu, pada hari Senin 22 Agustus 2022 sekitar pukul 13:00 Wib kami bersama sejumlah anggota menuju ke sasaran atau tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah kita lakukan rangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan 3 kelompok atau 3 tim dalam satu TKP, berjumlah 7 orang diantaranya 5 orang dewasa dan 2 kategori masih di bawah umur.
Karena sistem peradilan anak sehingga untuk 2 orang yang masih dibawah umur sesuai undang-undang yang mengatur sehingga kita tidak tampilkan di sini.
Komplotan Holik cs ini merupakan pengguna, walaupun dia membeli di lokasi tempat mereka menggelar pesta narkoba jenis sabu,” kata AKP Sudaryanto saat gelar perkara di Mapolsek Krembangan Surabaya Kamis (25/08/2022).
Mantan Kasat Reskrim Polres Sampang Madura ini mengungkapkan, untuk status 2 orang yang dibawah umur merupakan anak putus sekolah, mereka semua adalah pengamen jalanan.
Jadi uang hasil ngamen itu dibuat untuk membeli sabu secara patungan seharga Rp 150.000 per gramnya kepada seseorang yang biasa dipanggil Cong saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Kini para tersangka telah kita lakukan penahanan untuk mengikuti proses hukum sesuai undang – undang yang berlaku.
Untuk barang bukti (BB) yang kita sita yakni 1 buah botol air meneral, 3 buah sedotan plastik, 1 buah pipet kaca yang berisi sabu seberat 1, 67 gram dan 1 buah korek api serta 1 klip plastik kecil narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram.
Insyaallah mudah-mudahan akan kami kembangkan lebih lanjut perkara kasus narkoba ini,” pungkasnya. (rus).





