Beranda Headline

Satres Narkoba Polres Tanjung Perak Tangkap Penjual Accu, Sita 8 Gram Sabu

Suksesi Nasional, Surabaya – Seorang pengedar narkoba jenis sabu inisial NA bin S( 26) ditangkap aparat kepolisian di Jl. Dukuh Kupang Gg Lebar Surabaya.

Dalam operasi tangkap tangan itu disita 1 buah bungkus Rokok Sampoerna Mild terdapat 9 bungkus klip plastik kecil didalamnya berisi narkoba jenis sabu seberat ± 8,76 gram.

FOTO ISTIMEWA = Narkoba Milik Tersangka NS Diamankan Polisi

Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menjelaskan, pihaknya mendapat informasi pada hari Kamis 06 Oktober 2022 pukul 15:30 Wib bahwa ada seorang laki – laki diduga pengedar sabu.

Mendapat informasi yang akurat dari masyarakat, kemudian pihaknya langsung melakukan tangkap tangan terhadap NS.

Baca Juga :  Bersih Dari Polusi, Desa Tugurejo Putuskan Kerjasama Dengan PG Pesantren Baru

Kami lakukan tangkap tangan NS dirumahnya Jl. Dukuh Kupang Gg Lebar 5 Surabaya. Saat kami tangkap, dia tidak melakukan perlawanan,” ujar AKP Hendro Utaryo kepada awak media Selasa (11/10/2022).

Setelah itu, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba seberat 8,76 gram disembunyikan didalam kamarnya.

Selain sabu, petugas menyita 1 buah skrop terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 unit Hp merk Realme 7 Pro warna biru hitam.

Selanjutnya NS yang berprofesi jual beli Accu itu beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas AKP Hendro.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini