Beranda Headline

Satres Narkoba Polres Tanjung Perak Gerebek Kampung 1001 Malam, Seorang Pemuda Diamankan

Suksesi Nasional, Surabaya – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial MS bin Alm  S di Dupak Kampung 1001 malam jalan Lasem  Kecamatan Krembangan Surabaya Jawa Timur.

Pria berusia 26 tahun asal Kabupaten Bangkalan Madura itu ditangkap polisi saat menggelar pasta narkoba jenis sabu – sabu.

Penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapat laporan warga setempat yang gerah dengan ulah pelaku.

Untuk memastikan kebenaran laporan tersebut, pada hari Jum’at 07 Oktober 2022, polisi melakukan penyelidikan dengan memantau aktivitas pelaku dilokasi.

Sekitar pukul 08:30 Wib, tersangka yang berprofesi sebagai pengamen jalanan itu diketahui sedang berada didalam rumah kos – nya bawah tol Dupak Kampung 1001 malam tepatnya di jalan Lasem Surabaya.

Kesempatan  emas itu tak disia – siakan dan kami melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.

Melihat kedatangan petugas, dia kaget dan berusaha kabur, namun anggota kami bergerak cepat mangamankan pelaku,” ujar Kasatres Narkoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo kepada awak media Selasa (17/10/2022).

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Jatim Bekuk Sindikat Pengedar Sabu Jaringan Jawa - Bali

Lebih lanjut Hendro menambahkan, tersangka tak bisa berkelit saat petugas menemukan 1 buah dompet kecil warna hitam motif didalamnya terdapat 1 buah klip plastik kecil berisi sabu seberat +0,38 gram, 2 bendel klip plastik kosong, 1 buah sekrop dari sedotan warna putih, uang tunai sebesar Rp. 100.000 serta 1 Unit handphone warna putih merek OPPO.

Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Jalan Kaliaget nomor 01 Surabaya untuk mengikuti pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara pasal yang akan kami terapkan yakni pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Hendro.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini