Beranda Headline

LBHAM Buka Posko Aduan, Warga Jombang Diminta Laporkan KIS dan Bansos yang Dihentikan

Ketua LBHAM Faizzudin F.M

JOMBANG, Suksesinasional.com – Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) membuka ruang pengaduan bagi masyarakat Kabupaten Jombang yang mengalami persoalan terkait penghentian kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) maupun bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

LBHAM meminta warga yang mendapati kepesertaan KIS atau bantuan sosialnya tiba-tiba tidak lagi aktif untuk tidak tinggal diam. Masyarakat didorong meminta penjelasan mengenai alasan penghentian serta memastikan status dan data kepesertaannya sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Ketua LBHAM, Gus Faiz, menegaskan bahwa persoalan akses pelayanan kesehatan dan perlindungan sosial menyangkut pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan penghentian bantuan harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, menggunakan data yang tepat, serta disertai mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau ada warga yang tiba-tiba KIS-nya tidak aktif atau bansosnya berhenti tanpa mengetahui alasan yang jelas, silakan laporkan. Kami akan membantu mengawal pengaduan tersebut agar masyarakat memperoleh penjelasan dan kepastian,” tegas Gus Faiz.

Menurut LBHAM, hak masyarakat atas pelayanan kesehatan dan perlindungan sosial memiliki landasan konstitusional. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyebutkan setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Sementara Pasal 34 UUD 1945 menegaskan kewajiban negara dalam memelihara fakir miskin serta mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

Selain itu, terdapat sejumlah regulasi yang mengatur sistem jaminan sosial dan kesejahteraan masyarakat, di antaranya UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, serta UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Baca Juga :  Abah Zairullah Serahkan Santunan Anak Yatim Piatu

Namun demikian, LBHAM menilai penghentian kepesertaan atau bantuan tidak serta-merta dapat disebut sebagai pelanggaran apabila memang terdapat perubahan status penerima, ketidaksesuaian data, atau alasan lain yang dibenarkan oleh regulasi.

Yang menjadi persoalan, menurut LBHAM, adalah apabila masyarakat tidak mendapatkan informasi yang memadai mengenai perubahan status tersebut atau kesulitan memperoleh akses untuk melakukan klarifikasi maupun pengaduan.

“Yang kami dorong adalah transparansi. Jika memang ada perubahan data atau penerima sudah tidak memenuhi kriteria, harus ada penjelasan yang jelas. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui ketika hendak berobat atau saat bantuan yang selama ini diterima tiba-tiba tidak ada,” ujarnya.

LBHAM mengajak masyarakat Jombang yang mengalami persoalan serupa untuk menyampaikan pengaduan. Pengaduan dapat dilakukan di Warkop Aspirasi, Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, atau melalui nomor 0812-9022-7201.

LBHAM menegaskan, ruang pengaduan tersebut dimaksudkan untuk membantu masyarakat memperoleh informasi, melakukan klarifikasi, serta mengawal persoalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Bansos harus diberikan secara tepat sasaran, transparan dan berkeadilan. Ini bukan soal belas kasihan, tetapi bagaimana hak masyarakat yang memenuhi ketentuan dapat terlindungi,” pungkasnya.(lil) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini