Suksesi Nasional, Surabaya – Petugas Satuan Reserse Narkoba ( Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap dua pengedar dan penikmat barang terlarang jenis sabu – sabu.
Mereka adalah MRUF bin Tas (21) warga Jl. Kalianak Timur Gg. Lebar Krembangan Surabaya dan FK bin M,(24) warga Jl. Kalianak Timur Masjid Gg. II Surabaya.
Kasatres Narkoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan, kejadian bermula pada hari Kamis 13 Oktober 2022 pukul 16:00 Wib.
Saat itu, petugas mendapat informasi bahwa dirumah kos jalan Dupak Jaya III Surabaya ada dua orang sedang membawa narkoba jenis sabu.
Dari informasi tersebut kami berhasil menangkap dua orang laki – laki sedang berada didepan kamar kosnya,” ujar AKP Hendro Utaryo kepada Wartawan Rabu (19/10/2022).
Dari penangkapan itu, disita barang bukti (BB) 1buah klip plastik didalamnya terdapat narkotika jenis sabu seberat ± 0,30 gram , 1 Unit handphone merk OPPO A53 (milik MRUF )1 Unit handphone Merk OPPO A57 (milik FK ) serta 1 buah timbangan elektrik merk Camry.
Jadi, selain pengguna, mereka berdua ini juga sebagai pengedar sabu – sabu,” jelas AKP Hendro.
Selanjutnya para tersangka digelandang ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya untuk mengikuti pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya mereka akan dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”pungkasnya. (rus)