Suksesi Nasional, Surabaya – MA (28) warga jalan Kalimas Barat Surabaya dan MN (40)warga Jalan Hangtuah Surabaya ditangkap anggota Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kedua pria yang bekerja sebagai kuli panggul itu ditangkap saat melintas di jalan raya dekat Traffick Light Jalan Arjuno Surabaya pada hari Kamis 27 Oktober 2022 pukul 17:18 Wib.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, penangkapan dilakukan bermula dari laporan masyarakat bahwa ada dua orang hendak melakukan pesta narkoba jenis sabu.
Penyelidikan kita lakukan dengan membuntuti kedua orang tersebut, sesampainya di Traffick Lighf jalan Arjuno Surabaya, anggota kami melihat ada dua orang mencurigakan dengan ciri – ciri sesuai pentunjuk dari masyarakat.
Tak mau buruan kita lepas, kami hentikan keduanya, saat digeledah mereka tidak bisa berkelit saat petugas menemukan 1 poket/ bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 0,33 gram, seperangkat alat hisab sabu dan 1 buah korek api gas warna kuning.
Barang haram itu disimpan dibalik saku jaket bertuliskan KIDDROCK yang dipakai oleh salah satu tersangka,” ujar Kompol Hari Kurniawan Senin (31/10/2022).
Saat diinterogasi, kedua pria tersebut mengakui bahwa serbuk kristal warna putih bening itu adalah miliknya.
Mereka mengaku membeli sabu secara patungan. Barang haram itu rencananya akan dikonsumsi bersama, tujuannya untuk menambah stamina agar tidak mudah capek karena mereka bekerja sebagai kuli panggul,” sebut Kompol Hari.
Selanjutnya kata Hari, para tersangka beserta barang bukti (BB) diamankan ke Mapolsek Asemrowo Surabaya.
Usai menjalani pemeriksaan, mereka dibawa ke Poliklinik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk dilakukan tes urine.
Hasilnya, kedua pelaku positif pemakai narkoba jenis sabu,” jelas Kompol Hari Kurniawan. (rus)