Beranda Headline

Satres Narkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Kurir  Sabu, Segini Barbuknya

Suksesi Nasional, Surabaya – AR warga Jalan Ikan Kerapu Krembangan Perak Surabaya diringkus anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya Rabu (19/10/2022)siang.

Pria berusia 50 tahun itu ditangkap polisi lantaran jadi pengedar narkoba jenis sabu – sabu.

Penangkapan itu dilakukan setelah anggota mendapat informasi bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan transaksi sabu.

Lokasinya dekat dari permukiman warga membuat mereka merasa aman untuk transaksi di tempat itu. Kami bisa ungkap lokasi ini berkat informasi masyarakat,” kata Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri Jum’at (02/12/2022).

Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu-sabu seberat 7,31 gram. Barang haram itu diakui adalah miliknya.

Rencananya sabu tersebut akan dijual ke beberapa pelanggannya yang sudah menunggu diwilayah Jalan Ikan Kerapu Krembangan Perak Surabaya.

Berdasarkan pengakuan AR, sabu-sabu tersebut didapatkan dari seorang bernama Cemil (DPO) pada Rabu (19/10/2022) sekira pukul 07.00 Wib, di Desa Parseh Bangkalan Madura.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polrestabes Surabaya Gagalkan Penyelundupan 90 Kg Sabu Senilai Rp 90 Milyar

Kepada penyidik, AR mengaku sudah sering kali mendapatkan dari Cemil kurang lebih 12 kali, namun untuk yang terakhir kalinya belum sempat terjual sudah digagalkan oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Saat di interogasi AR mengaku membeli sabu dari Cemil seharga Rp. 4.450.000.

Serbuk putih tersebut, rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan yang mana sabu tersebut, di jual dengan harga Rp 4.750.000 dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 300.000,” sebut Daniel.

Selain mengamankan AR, polisi menyita barang bukti lain berupa, 1 buah Hp Android, 1 unit Motor Honda Beat warna hitam dan satu lembar kartu ATM BCA.

Atas perbuatanya AR dijerat  Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini