Suksesi Nasional, Jombang – Anggota Satuan Reserse Narkona (Satresnakoba) Polres Jombang menangkap komplotan pengedar narkotika di Kota Santri Sabtu 29 April 2023 lalu.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 34,57 gram dan 20 ribu pil double L atau pil koplo diamankan.
Ketiga tersangka yang diamankan yaitu ARK (23), F (22) dan SE (19). Ketiga pemuda tersebut merupakan warga Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Jombang.
“Awalnya kita meringkus tersangka ARK. Setelah kembangkan, baru kita menangkap tersangka F dan SE di salah satu rumah di Desa Grogol,” kata Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan kepada wartawan di Graha bhakti Bhayangkara, Sabtu (13/05/2023).
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika berbagai jenis. Yaitu sabu-sabu seberat 34,57 gram sabu dan pil double L sebanyak 20 ribu butir yang disimpan di dalam 20 botol plastik.
Selain itu, polisi juga mengamankan 5 buah pipet kaca yang terdapat bekas sisa sabu, 3 buah klip plastik berisi sisa sabu, 1 alat hisap sabu dari botol plastik.
Kemudian, 1 pak plastik kosong diduga untuk mengemas sabu dan 1 timbangan digital, serta 1 unit Handphone milik pelaku.
“Kini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Jombang. Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 ttg Kesehatan,” pungkasnya. (hum/rus)