Suksesi Nasional, Nganjuk – Seorang pemuda pengangguran berinisial LA (19) berurusan dengan aparat Kepolisian Resort ( Polres) Nganjuk Jawa Timur.
Usut punya usut, pria asal Sambirejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk kedapan menyimpan narkotika jenis Pil Koplo.

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, melalui Kasatnarkoba IPTU Heru Prasetya Nugroho mengungkapkan, LA ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk sesaat seletah melakukan transaksi di dalam kamar rumah kos termasuk Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Minggu (28/05/2023) kemaren.
“Dia ditangkap setelah selesai mengantar pil Koplo, dari penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa 105 butir pil Koplo dan uang tunal 200 ribu rupiah,” kata IPTU Heru kepada awak media Senin (29/05/2023).
Ia menambahkan penangkapan LA merupakan pengembagan dari informasi dari masyarakat yang mau peduli dengan lingkungannya dan melapor melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) 081331342003.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman guna mengungkap jaringannya yang lebih luas,” jelas IPTU Heru.
Akibat perbuatnnya, tersangka dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (rmb/ki2)