Suksesi Nasional, Nganjuk –Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, melalui Kasat Reskrim AKP Fatah Meilana membenarkan pihaknya telah mengamankan 6 pemuda pelaku pengeroyokan, Jum’at (30/6/2023) lalu.
Diketahui kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Kamis 29 Juni 2023 pukul 03.30 Wib.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan umum termasuk Dusun Kedusan, Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk.
AKP Fatah menyebut 6 pemuda masing – masing inisial TS (20), FA(18), TP(30), BR(31), SD(24), DH(19) warga Desa / Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk tersebut melakukan pengeroyokan terhadap 4 orang korban yang salah satunya bernama MT (21).
“Dari 9 orang yang kami amankan, 6 orang ditetapkan menjadi tersangka, salah satunya masih dibawah umur,” kata AKP Fatah.
Ia menambahkan kejadian berawal dari pelaku dan korban yang 1 jam sebelumnya telah terjadi cekcok dan saling lempar batu di jalan raya Berbek – Sawahan, kemudian saat para korban akan pulang kembali dihadang para pelaku dan terjadi pengeroyokan.
“Kepada pelaku dikenakan sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” pungkas AKP Fatah. (rmb)