Suksesi Nasional, Nganjuk – Pekerjaan Proyek Pengaman badan jalan di Desa Sudimoroharjo Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk diduga Rawan Penyelewengan
Dimana paket proyek tersebut dilaksanakan terbagi di dua dusun yakni Masaran dan Jambi. Diduga bangunan PBJ itu tak memiliki pondasi serta tak dipakainya alat keselamatan oleh para pekerja saat pelaksaan dilapangan.

Dari hasil kroscek di lapangan didapati satu sisi parit itu dikerjakan dalam keadaan air masih mengalir. Apalagi yang didusun Jambi, pekerjaan terletak di atas salah satu sisi bangunan irigasi sawah masyarakat. Yang diduga notabenya sudah berpondas,sebab tidak tampak ada bekas bongkaran galian tanah area tersebut.
Sementara itu Rekanan Pekerjaan dikonfirmasi pada tgl 10/7/2023 “menerangkan”bahwa memang yang didusun Masaran tidak ada pondasi karena tanahnya berbatu besar. Untuk di Masaran proyek PBJ itu sepanjang 70 meter dan yang di dusun Jambi sepanjang 80 meter. Dan rekanan beralasan nanti akan dibuatkan adendum/ perubahan. Dan menurutnya hal itu tidak melanggar aturan”Terangnya.
Terpisah Kepala Bidang Jalan dan jembatan Oni Supriyono dikonfirmasi perihal tersebut “menjelaskan” baru tahu masalah ini. Saat pengawas lapangan di hubungi dinas juga membenarkan bahwa memang tidak ada pengerjan pondasi bangunan di Masaran karena lokasi tanah berbatu. Dan nanti baru akan di laporkan dan dibuatkan perubahan dan dihitung ulang”Jelasnya.
Disisi lain Menurut penjelasan salah satu pejabat di dinas PUPR bahwa proyek penahan jalan tersebut sesuai gambar adalah sepanjang 150 meter dan tinggi 60 cm – 150 cm. Saat di tanya apakah dalam gambar dan RAB tidak ada pekerjaan pondasi. Pihak dinas menjawab pekerjaan pondasinya ada.
” Untuk pondasi ya pasti ada. Tapi untuk kepastiannya nunggu segera kita ‘oknam’ dulu. Sabar ya”Katanya.
Menanggapi Kejadian tersebut salah satu aktivis anti korupsi dan pemerhati pembangunan di Nganjuk berkomentar bahwa bila memang terjadi demikian maka ada yang salah dalam proyek di Sudimoroharjo tersebut. Dan kesalahan yang tidak dibenahi secara transparan itu cenderung mengarah kepada ada terjadinya tindak kejahatan serius yakni korupsi.
“Rencana perubahan/ adendum akan dilakukan setelah proyek jadi itu jelas menyalahi aturan. Kalau sudah di oknam dan ternyata tidak ada perubahan, siapa yang di untungkan? Praktek praktek seperti inilah yang rawan korupsi.
Hal hal seperti ini tidak boleh terjadi dan harus di berantas di Nganjuk” pesannya. Bersambung. (rmb)





