Beranda Headline

Bejat ! Oknum Guru Agama di Magetan Cabuli Muridnya

Suksesi Nasional, Magetan – Kejadian ini terbongkar ketika Ayah kandung korban S (42) melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke Mapolres Magetan Jawa Timur.

Awalnya pelapor dipanggil oleh Kepala Sekolah Korban dan diberitahu bahwa anak kandung Pelapor pernah bermain di Hotel dan telah mengalami perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh Tersangka MH (32) seorang PNS yang berprofesi sebagai Guru Agama.

“Pelapor bersama istri menanyakan kebenaran kejadian tersebut kepada Korban dan korban menyampaikan bahwa sudah pernah dipegang di bagian payudara dan juga pernah melakukan perbuatan persetubuhan bersama dengan Terlapor di sebuah Hotel yang terletak di wilayah Telaga Sarangan Magetan.

Mengetahui hal tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Magetan,”ungkap AKP. Angga Perdana Brahmada saat konferensi pers Jumat (10/11/2023)

“Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu berawal dari hubungan antara Guru dan Murid kemudian menjalin hubungan asmara (berpacaran) kemudian tersangka merayu korban dengan cara menjanjikan akan menikahi, sering memuji , dan tersangka juga pernah memberi hadiah kepada korban sehingga korban mau untuk diajak melakukan perbuatan persetubuhan,” tambahnya.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Silaturahmi dengan Toga di Ponpes Suniyyah Salafiyah Pasuruan

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang lperubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),”pungkas AKP. Angga. (Gun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini