Beranda Headline

Tingkatkan PAD, Dishub Kota Kediri Bidik Sektor Restribusi Parkir

Suksesi Nasional, Kediri – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri berupaya mencarikan solusi terkait persoalan parkir kendaraan di sejumlah titik ruas keramaian untuk mengurai kemacetan. Diantaranya adalah di Jalan Dhoho Kota Kediri yang merupakan sentra bisnis pertokoan berbagai jenis barang mulai dari sepatu, baju, kebutuhan rumah tangga, hingga barang elektronik.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri Didik Catur mengatakan, Dishub menyediakan alternatif parkir di Jalan Dhoho ke lokasi bekas lahan Pasific Motor. ”Dishub Kota Kediri masih mengolah kebijakan parkir di Jalan Dhoho. Direncanakan, parkir pengunjung Jalan Dhoho berada di kantong parkir eks Pasific Motor,” kata Didik Catur.

Menurut Didik, Sejak awal bergulirnya kantong parkir di eks pasific, skema awalnya kendaraan R4 dilarang untuk parkir di sisi Jl. dhoho, tetapi akibat banyaknya keluhan pemilik toko yang mengeluh sepinya omset mereka, akhirnya sisi Jalan Dhoho bisa dimanfaatkan untuk parkir kembali dengan catatan apabila sisi jalan penuh maka masyarakat yang hendak belanja di sepanjang Jalan Dhoho dapat manfaatkan kantong parkir eks Pasific Motor tersebut.

Lebih lanjut Didik menjelaskan, pemusatan parkir di sepanjang Jl Dhoho eks Pacific Motor ini dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas di jantung Kota Kediri. “Selebihnya, mekanisme penetapan tarif yang berbeda juga digunakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ungkap Didik Catur. Jumat, (15/03/2024).

Baca Juga :  Kasi Propam Polres Sampang Janji Tindak Tegas Polisi Nakal, Tanpa Pandang Jabatan

Ditambahkan Kadishub Kota Kediri yang punya hobi geber motor trail ini, selain menerapkan kenaikan tarif parkir di eks Pacific Motor, Dinas Perhubungan juga akan memberlakukan pembayaran parkir nontunai di sana. Di gerbang tempat parkir berada, kemarin dipasang boom gate untuk pembayaran.

“Apakah menggunakan e-toll atau QRIS (belum ditentukan, Red). Intinya kita non tunai,” jelasnya.

Hal senada juga ditambahkan oleh  Kalimi,  Kepala UPT. Parkir Dishub Kota Kediri, parkir eks Pacific ini buka 24 jam. “Masyarakat bisa memilih untuk parkir kendaraannya dimana, kebetulan eks pasific ini mampu menampung 40 – 50 kendaraan roda empat,” jelasnya.

Pihaknya juga menyebutkan, sesuai dengan Perda No.6/2023 tentang pajak daerah dan retribusi dimaksudkan untuk meningkatkan pemasukan pendapatan asli daerah (PAD).

“Terkait kebijakan itu, juga ada rencana penyesuaian metode pembayaran. akan tetapi untuk rincian metode pembayaran belum dapat diputuskan dan mempertimbangkan apakah menggunakan e-tol atau QRIS,”tutupnya. (Dishubkotakediri/sid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini