Suksesi Nasional, SURABAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim mengungkap sebanyak 28 kasus penyalahgunaan narkotika selama bulan April – 2024.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, selama bulan April 2024, pihaknya telah menangkap 38 pelaku pengedar, pengguna dan pemakai narkotika jenis sabu dan pil doblel L.
Mereka saat ini sudah diproses oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jatim ,” ujar Kombes Dirmanto kepada Wartawan Minggu (05/05/2024).
Dirmanto menyebut, ungkap kasus tersebut terjadi di wilayah Malang, Pasuruan, Banyuwangi, Probolinggo, Surabaya, Bangkalan, Sidoarjo, Mojokerto dan Gresik,” terang Dirmanto.
Sementara itu Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadirresnarkoba) Polda Jatim, AKBP Moh Nurhidayat menjelaskan, dari 28 kasus yang berhasil diungkap ada 38 tersangka baik pengedar maupun pengguna yang diamankan.
“Selama April 2024 ada 28 kasus yang berhasil kami ungkap dengan 38 tersangka baik pengedar maupun pengguna yang juga telah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujar AKBP Nurhidayat.
Mantan Kapolres Jember itu mengungkapkan, dari 28 kasus yang telah diungkap 5 kasus dilimpahkan ke Polres yang ada dijajaran Polda Jatim sesuai tempat kejadian perkara.
“Ada 5 kasus kita limpahkan ke Polres Malang satu kasus, ke Polres Pasuruan satu kasus, ke Polresta Sidoarjo satu kasus dan ke Polres Gresik dua kasus,” terang AKBP Nurhidayat.
Ia juga mengatakan dari sisa 23 kasus yang ditangani, ada 20 kasus dilakukan penahanan di rutan Polda Jatim yang akan di proses hukum dan dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum).
“Tiga kasus dilakukan Restorative justice sedangkan 20 kasus dilakukan penahanan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” imbuhnya.
Dia mengungkapkan para pelaku yang diduga sebagai pengguna atau pemakai akan dilakukan rehabilitasi di panti rehab di wilayah Surabaya dan Sidoarjo, sesuai rekomendasi dari tim TAT BNNP Jatim.
“Sesuai rekomendasi Tim TAT BNNP Jatim, untuk pengguna kami rehabilitasi di panti rehab Surabaya dan Sidoarjo,” sebut AKBP Nurhidayat.
Dari 38 orang tersangka yang berhasil diamankan, ada Tujuh tersangka diamankan di wilayah Malang yang Tiga diantaranya diamankan dari dalam Lapas Kelas I Malang.
“Jadi yang di Malang itu ada 3 tersangka yang diamankan dari dalam Lapas Kelas I Malang,” tandasnya.
Sedangkan di wilayah hukum Polresta Sidoarjo, berhasil diamankan 10 tersangka, Pasuruan ada 6 tersangka, wilayah Kediri ada 4 tersangka, Gresik ada 2 tersangka, Probolinggo 2 tersangka dan Banyuwangi ada 2 tersangka.
Sementara itu tersangka yang lainnya diamankan di wilayah Surabaya, Bangkalan dan Mojokerto.
Dari pengungkapan kasus itu, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menyita barang bukti berupa Sabu sebanyak 1.864,978 gram dan pil double LL sebanyak 31.675 butir,” pungkasnya.(rus)