Beranda Headline

Polda Jatim Tetapkan 13 Oknum PSHT Jember Sebagai Tersangka Pengeroyok Polisi

 

Suksesi Nasional, SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menetapkam 13 oknum anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) atas kasus pengeroyokan terhadap anggota Polres Jember Aipda Parmanto.

“Kapolda Jatim Inspektur Jenderal ( Irjen) Pol Imam Sugianto menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terhadap anggota Polri Aipda Armanto dilakukan oleh oknum anggota PSHT Kabupaten Jember beberapa waktu lalu.

FOTO ISTIMEWA = Para Oknum Anggota PSHT Kabupaten Jember Saat di Mapolda Jatim

Sebelumnya, Polres Jember mengamankan sebanyak 22 oknum anggota PSHT. Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jatim.

” Penyidik akhirnya menetapkan 13 oknum PSHT sebagai tersangka, mereka akan diproses secara hukum,” kata Irjen Imam Sugianto saat konferensi pers di Gudung Mahameru Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani 116 Surabaya Kamis (25/07/2024).

Irjen Imam menyebut, ada 13 orang oknum anggota PSHT Kabupaten Jember yang kita tetapkan sebagai tersangka dan kita proses secara hukum,”tegas Irjen Imam.

“Mereka adalah KNH sebagai provokator, dan 10 oknum dari anggota PSHT sebagai pengeroyok dan melakukan penganiayaan serta 2 orang yang masih dibawa umur.

Lebih lanjut Irjen Imam menyampaikan, kedua pelaku yang dibawah umur tersebut akan dipangil orang tuanya untuk diberikan pembinaan.

“Untuk dua orang anak yang masih dibawah umur ini kita terapkan undang-undang anak,” jelasnya.

Sementara untuk pelaku lainnya, kata Irjen Imam, tetap akan diterapkan sesuai dengan pasal perundang-undangan.

“Mereka akan dijerat Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 170 KUHP atau Pasal 212 KUHP, atau Pasal 213 KUHP, atau pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP,” terang Irjen Imam.

Baca Juga :  Kapolres Nganjuk Ajak Jajarannya Baca Al-Qur’an di Bulan Ramadhan

Kami mengimbau kepada Ketua umum dan seluruh anggota PSHT maupun perguruan silat yang ada di Jawa Timur, untuk bersama-sama menjadikan peristiwa ini sebagai bahan korekasi dan pembenahan di dalam organisasi atau perguruan pencak silat.

“Memperbaiki managemen supaya kejadian-kejadian ini tidak terulang, sekaligus mudah-mudahan PSHT menjadi perguruan pencak silat yang dicintai oleh masyarakat, jangan makin dibenci oleh masyarakat,” tutur Irjen Imam.

Ia mengungkapkan, tindakan-tindakan seperti yang terjadi di Jember tersebut bisa memicu terjadinya instabilitas keamanan, khususnya di Jawa Timur.

“Oleh karena itu pihaknya mengajak semua pihak untuk sepakat bahwa kejadian di Jember ini dijadikan titik tolak untuk pembenahan di internal perguruan pencak silat.

Untuk sementara kegiatan PSHT yang ada di Jember kita bekukan, sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan ini kita tuntaskan,” tegas Irjen Imam Sugianto.

“Sementara itu, Ketua Umum PSHT pusat R. Moerdjoko mengatakan, sesuai dengan aturan atau Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART), siapapun yang sudah melanggar hukum akan ditidak secara hukum.

Kalo memang anggota kami, yang bersangkutan ini dalam tindakannya melanggar aturan yang ada di SH teratai atau melanggar AD/ART dan sebagainya, ya tentunya kami tidak akan memberikan pendampingan hukum,”ungkap Moerdjoko.

“Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian untuk proses sesuai dengan ketentuan humum yang berlaku.

Kami serahkan semuanya kepada pihak kepolisian untuk proses hukumnya,” pungkas Moerdjoko. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini