Beranda Headline

LBHAM Buka Posko Pengaduan SPMB 2026, Tegaskan Praktik Siswa Titipan dan Pungli Merupakan Pelanggaran HAM

Suksesinasional.com JOMBANG – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 harus menjadi momentum untuk mewujudkan pendidikan yang bersih, transparan, dan berkeadilan. Namun, masih adanya dugaan praktik “siswa titipan”, pungutan liar (pungli), gratifikasi, hingga penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan peserta didik baru dinilai menjadi ancaman serius terhadap hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak.

Direktur Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM), Faizuddin FM, menegaskan bahwa praktik siswa titipan dan pungli bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena menghilangkan kesempatan anak-anak yang seharusnya berhak mendapatkan akses pendidikan secara adil dan setara.

Menurut pria yang akrab disapa Gus Faiz tersebut, hak memperoleh pendidikan merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Karena itu, setiap bentuk diskriminasi dalam proses penerimaan murid baru tidak dapat ditoleransi dan harus menjadi perhatian bersama.

“Tindakan praktik siswa titipan dan pungutan liar dalam Sistem Penerimaan Murid Baru termasuk pelanggaran hak asasi manusia, karena mencederai hak atas pendidikan yang setara dan adil yang dijamin dalam Pasal 28C Ayat 1 serta Pasal 28I Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 tentang perlindungan dari diskriminasi,” tegas Gus Faiz.

Ia menjelaskan, pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang tidak boleh dibatasi oleh faktor ekonomi, kedekatan dengan pejabat, maupun kepentingan tertentu. Ketika terdapat calon peserta didik yang memperoleh kemudahan masuk sekolah melalui jalur titipan atau transaksi tertentu, sementara anak lain yang memenuhi syarat justru tersingkir, maka prinsip keadilan dalam pendidikan telah dirusak.

Lebih lanjut, Gus Faiz menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan peserta didik yang kehilangan haknya, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan dan pemerintah sebagai penyelenggara layanan publik.

“Ketika ada anak yang seharusnya diterima berdasarkan aturan, tetapi tersingkir karena adanya titipan atau transaksi tertentu, maka negara telah gagal memberikan perlindungan terhadap hak pendidikan yang seharusnya dijamin untuk semua warga tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, tindakan yang menghalangi atau mempersulit akses anak untuk mendapatkan pendidikan akibat adanya suap, pungli, atau intervensi pihak tertentu jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran tanpa perlakuan diskriminatif.

Selain aspek HAM, Gus Faiz juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang serius bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pungli maupun gratifikasi dalam proses penerimaan murid baru. Menurutnya, apabila terdapat penyelenggara pendidikan, aparatur sipil negara, maupun pejabat publik yang terbukti menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apa pun untuk meloloskan calon peserta didik, maka perbuatannya dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Polres Magetan Sambang Jemaat Gereja Pantekosta, Sampaikan Pesan Kamtibmas

“Pungli dan gratifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau pejabat publik dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena itu jangan ada yang bermain-main dengan masa depan anak-anak hanya demi kepentingan pribadi,” imbuhnya.

Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal pelaksanaan SPMB Tahun 2026, LBHAM secara resmi membuka Posko Pengaduan SPMB yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan berbagai dugaan pelanggaran selama proses penerimaan murid baru berlangsung.

Posko tersebut menerima laporan terkait dugaan siswa titipan, pungutan liar, gratifikasi, manipulasi data, diskriminasi penerimaan peserta didik, penyalahgunaan jalur penerimaan, hingga berbagai bentuk pelanggaran lain yang berpotensi merugikan hak anak atas pendidikan.

LBHAM memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pendampingan, verifikasi, serta koordinasi dengan instansi terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum maupun pelanggaran HAM.

Gus Faiz menegaskan bahwa pengawasan terhadap SPMB tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah atau lembaga pendidikan semata. Keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan.

Menurutnya, keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan merupakan bentuk partisipasi dalam menjaga integritas dunia pendidikan sekaligus melindungi hak-hak anak yang rentan menjadi korban praktik kecurangan.

“Pendidikan adalah hak setiap anak bangsa, bukan hak kelompok tertentu yang memiliki kekuasaan, kedekatan, atau kemampuan ekonomi. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk berani melaporkan apabila menemukan indikasi kecurangan, diskriminasi, pungli, maupun praktik siswa titipan. Jangan biarkan masa depan anak-anak dikorbankan oleh kepentingan segelintir orang,” tegasnya.

Melalui pembukaan Posko Pengaduan SPMB 2026 ini, LBHAM berharap proses penerimaan murid baru dapat berlangsung secara transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang mencederai hak asasi manusia. Dengan demikian, setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan yang berkualitas tanpa hambatan diskriminasi, tekanan, maupun penyalahgunaan kewenangan.

“SPMB harus menjadi instrumen pemerataan pendidikan, bukan menjadi ruang transaksi kepentingan. Mari bersama-sama mengawal proses ini demi terwujudnya pendidikan yang bersih, adil, dan bermartabat bagi seluruh anak Indonesia,” pungkas Gus Faiz.(lil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini