Suksesi Nasional, Surabaya – Akibat terlalu lama menganggur, seorang pria di Surabaya Jawa Timur berinisial NSB (43) nekat edarkan narkoba jenis sabu – sabu
Lelaki yang sebelumnya berprofesi sebagai sopir itu ditangkap aparat Satnarkoba Polrestabes Surabaya dirumahnya Jalan Jagalan Surabaya.

Kita tangkap tersangka atas laporan warga, setelah dipastikan kebenarannya, petugas langsung mengintai di lokasi dan berhasil kita amankan.
Jadi tersangka NSB ini kami tangkap pada Senin 22 Mei 2023 sekira pukul 15.00 WIB,” ujar Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri Selasa (27/06/2023).
Daniel menyebut, saat kita geledah, ditemukan 19 paket sabu seberat 1,36 gram. Barang haram itu disimpan dibalik saku celana yang dipakai oleh pelaku.
Selain narkoba, turut pula kita amankan 1 buah timbangan elektrik, 1 sekrup, 2 bendel plastik klip, 1 lembar buku catatan penjualan, uang tunai sebesar Rp. 400.000 dan 1 alat pres serta 2 buah dompet kecil,” jelas Daniel.
Hasil dari pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut, dari seseorang bernama Sholeh (DPO) pada Sabtu 20 Mei 2023 sekitar pukul 11:00 Wib.
Dia mengambil dengan cara di ranjau ditempat pembuangan sampah di Rumah Potong Hewan (RPH) Jalan Pegirian Surabaya.
Saat ini petugas kami masih terus memburu keberadaan Sholeh yang diduga bersembunyi ke daearah Pulau Madura,” terang Daniel.
Akibat perbuatannya, NSB terancam 20 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rus)



