Beranda Headline

AKP Farida Yang Dicakar Pengendara Mobil, Jadi Kanit II Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim

 

 

Suksesi Nasional, Surabaya – Kanit Patroli Jalan Raya (PJR) Jatim 8 Suramadu AKP Farida Aryani yang dicakar dan diumpat oleh pengendara mobil bernama Moh. Huzaini di Jembatan Suramadu beberapa waktu lalu mendapat promosi jabatan baru.

Perwira Polisi Wanita (Polwan) dengan pangkat tiga balok dipundak itu kini didapuk sebagai Kanit II Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim.

Hal itu disampaikan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin kepada awak media Minggu (24/09/2023).

Kombes Taslim mengatakan hal tersebut sebagai promosi untuk Farida. Sekaligus menjadi contoh baik untuk instansi kepolisian maupun publik.

Intinya, beliau (Farida) menjadi contoh dalam penegakan hukum yang humanis dan sesuai prosedur,” jelas Kombes Taslim.

Baca Juga :  Wujudkan SDM Unggul, Pemkab Lamongan Kolaborasikan Pentahelix Lembaga Pendidikan

Meski tidak ada kenaikan pangkat dan hanya perubahan jabatan, ungkap Taslim, promosi tersebut sebagai apresiasi untuk Farida.

Menurutnya, Farida sudah melaksanakan teori, praktik, dan tindakan dengan benar saat menjadi Kanit PJR Suramadu hingga dilukai pelanggar.

Betul, kami pindah ke Subdit Gakkum untuk memberikan contoh dalam penegakan hukum dalam pelanggaran lalu lintas yang baik dan benar,” ujar Kombes Taslim.

Hal senada disampaikan Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim Kompol Erik Bangun Prakasa saat dihubungi awak media. Ia menyebut sikap dan sifat Farida ketika mendapat tekanan dari Huzaini sudah sesuai prosedur.

Meskipun ada tekanan dari pelanggar, namun tetap sabar dan proporsional dalam menghadapi pelanggar tersebut,” tuturnya.

Baca Juga :  Dua Begal Sadis Bertekuk Lutut Saat Dibekuk Tim Jatanras Polrestabes Surabaya

Ia berharap apa yang dilakukan Farida bisa menjadi contoh dan motivasi bagi polisi lain. Dengan begitu, apabila terjadi hal serupa, dapat diantisipasi dan dilakukan penindakan tanpa kekerasan.

Proses hukum dijalankan sesuai prosedur, tindak lanjut dari penyerangan kepada petugas. Hal ini menjadi contoh agar ke depan bisa saling menghargai,” tutupnya.

Perlu juga diketahui, seorang pengendara mobil bernama Moh .Huzaini yang mencakar dan mengumpat Kanit PJR Jatim 8 Suramadu AKP Farida Aryani ditetapkan sebagai tersangka.

Pria asal Madura itu sudah dua kali mangkir dari panggilan Polisi. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial (medsos) dan manjadi perhatian publik.(rus)

 

 

 

 

Baca Juga :  Jadi Ketum PB ISSI, Jenderal Sigit Janji Tingkatkan Prestasi Atlet Sepeda untuk Harumkan Indonesia

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini