Suksesi Nasional, Surabaya – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tiga oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) disebuah Rumah Sakit Blambangan Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur berbuntut panjang.
Tiga orang pelaku akhirnya ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim karena terbukti menganiaya salah satu Dokter di RSUD Blambangan Kabupaten Banyuawangi Jawa Timur pada tanggal 27 Juli 2020 lalu sekitar pukul 23:50 Wib.
Ketiga tersangka masing masing berinisial BS (37), warga Dsn Krajan RT 03 RW 01 Ds Telemung Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi; dan MT (34), warga asal Dsn Krajan RT 05 RW 10 Ds Wongsorejo Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi; serta HR (34) warga Ds Karangrejo Selatan RT 01 RW 01 Ds Wongsorejo Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombespol R Pitra Andrias Ratulangie menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Blambangan Banyuwangi. Peristiwa tersebut bermula saat ada salah seorang pasien datang ke IGD Rumah Sakit Blambangan untuk mendapatkan penanganan medis.