Suksesi Nasional, Surabaya – Muhammad Fauzi (31) tidak menyangka dirinya berurusan dengan aparat penegak hukum. Warga Jalan Jatipurwo Gang II Surabaya langsung diborgol dan digelandang ke kantor Polisi pada hari Sabtu 09 April 2022 sekitar pukul 16:00 Wib.
Pria asal pulau seberang Madura ini tak bisa berkelit saat ditangkap polisi berpakaian preman karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu – sabu.
Sebelum ditangkap, Fauzi sudah lama jadi incaran polisi. Pada saat berada di pinggir Jalan Jatipurwo, Fauzi langsung diamankan.
“Saat ditangkap, dia baru saja selesai melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu kepada pembelinya,” ujar Kapolsek Gubeng Kompol Sodik Efendi kepada awak media Sabtu (16/4/2022).
Petugas melakukan penggeledahan badan, dan ditemukan barang bukti (BB) berupa 4 poket sabu-sabu siap edar.
“Rinciannya, 1 poket sabu seberat 0,24 gram, 2 poket seberat 0,27 gram dan 1 poket seberat 0,29 gram,” jelas Sodik.
Anggota menemukan barang haram tersebut disimpan dalam tas kecil jeans warna biru miliknya.
Selanjutnya Fauzi berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Gubeng Surabaya guna menjalani proses penyidikan.
Kini pelaku sudah dijebloskan kedalam tahanan dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
“Kita masih kembangkan kasus ini guna mencari bandar yang menyuplai ke tersangka ini,” pungkasnya. (rus)