Suksesinasional.com, TRENGGALEK – Banyaknya jabatan kosong di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek menjadi sorotan Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek.
Kondisi tersebut dinilai Komisi I DPRD berpotensi menghambat jalannya pemerintahan serta mempengaruhi efektivitas tata kelola sumber daya manusia (SDM) di pemerintahan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Husni Tahir, meminta Bupati Trenggalek untuk segera mengisi jabatan-jabatan strategis yang saat ini masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Menurutnya, pengisian jabatan definitif penting agar pelaksanaan program pemerintahan dapat berjalan lebih optimal.
“Agar tidak menimbulkan asumsi liar yang mengarah ke arah sebuah program yang jelas, Bupati harus segera mengisi jabatan tersebut, termasuk untuk mensinergikan aturan pemerintah pusat,” kata Husni Tahir.
Husni mengaku prihatin dengan banyaknya posisi strategis yang saat ini kosong dan hanya dijabat oleh Plt.
Ia menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius bagi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk segera menyiapkan pejabat yang kompeten.
“Sekarang ini kan ada kekosongan jabatan di beberapa OPD, badan hingga asisten. Tentu ini bukan sesuatu yang baik,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada Maret mendatang akan kembali terjadi kekosongan jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek karena pejabat definitifnya memasuki masa purna tugas.
“Kalau dikalkulasi hampir mendekati separuh dari jumlah OPD yang ada,” ujarnya.
Politisi senior Partai Hanura tersebut menjelaskan, jika mengacu pada regulasi yang berlaku, pejabat dengan status Plt memiliki keterbatasan kewenangan, terutama dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan kendala dalam pelaksanaan program pemerintah daerah, karena Plt tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan strategis secara mandiri.
Karena itu, ia mendorong BKPSDM untuk lebih proaktif dalam mengusulkan pengisian jabatan yang kosong sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“BKPSDM harus lebih proaktif untuk melakukan pengajuan. Jika memang belum disetujui kan ada mekanisme lain,” pungkasnya.(sn).




