Beranda Headline

Bawa Ribuan Pil LL, Pemuda Kalianak Dibekuk Polsek Asemrowo

Suksesi Nasional, Surabaya – Seorang pria berinisial A bin  WK ditangkap  Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya karena kedapatan membawa 2 kantong plastik berisi pil LL sebanyak 1.920 butir.

Selain pil LL, Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 500.000 diduga upah dari penjualan obat terlarang dan 1 unit ponsel milik pelaku.

FOTO ISTIMEWA = Barang Bukti Ribuan Pil LL Milik Pelaku

Pemuda berusia 27 tahun warga Jalan Kalianak Timur Surabaya itu ditangkap polisi dipinggir jalan Dupak Surabaya pada hari Senin 03 Oktober 2022 pukul 15:00 Wib.

Kapolsek Asemrowo  Surabaya Kompol Hari Kurniawan saat dihubungi awak media menceritakan kronologis penangkapan pelaku yang dilakukan oleh anggotanya.

Awalnya, anggota kami melihat tersangka A berdiri dipinggir jalan Dupak Surabaya, rupanya dia sedang menunggu seseorang.

Baca Juga :  293 Taruna Akpol di Wisuda, Ini Pesan Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz

Karena curiga, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 2 kantong plastik berisi pil LL sebanyak 1.920 butir.

Saat diinterogasi, pelaku sempat mengelak, namun berkat kejelian petugas, A akhirnya mengakui pil LL tersebut milik sdr. K (buron).

Ribuan pil LL tersebut rencananya akan dijual kembali. Sementara uang tunai sebesar Rp. 500.000 itu sebagai upah dari penjualan pil LL tersebut,” jelas Kompol Hari.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti  (BB) diamankan ke  Mapolsek Asemrowo.

Dia akan dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat (2)atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1)atau pasal 198 jo pasal 108 UU RI nomor tahun 2009 tentang kesehatan.

Saat ini tim masih memburu keberadaan tersangka K yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini