Beranda Headline

Bawa Sabu 71,66 Gram, Pria Lumajang Dibekuk Polres Probolibggo

 

Suksesi Nasional, PROBOLINGGO,- Seorang pengedar sabu-sabu asal Lumajang Jawa Timur dibekuk anggota Polisi berpakaian preman.

Tersangka berinisial SL (55), warga Dusun Curah Kates, Desa Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang.

Ia ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 71,66 gram.

 

 

Tersangka Diamankan Polres Probolinggo

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang mengatakan penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan di Kecamatan Pajarakan yang berhasil mengamankan dua orang berinisial AS dan SH.

Dari keterangan keduanya barang tersebut didapat dari SL saat bertransaksi di depan Rocket Chicken Jalan Raya Gending, Desa Gending, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga :  Pencuri Besi Beton Milik  PT Ometraco Arya Samanta Ditangkap Polres Nganjuk

“Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada dirumahnya sehingga anggota langsung bergerak ke lokasi guna menangkap tersangka,” ujar AKP Nanang  saat jumpa Pers Jumat (03/05/2024).

Dalam penangkapan tersebut, kata Nanang, petugas melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 71,66 gram, pipet kaca, alat hisab sabu, dan dua buah timbangan.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna proses lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat  pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun,” ucap Nanang (hum/rsd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini