Beranda Headline

Bejad ! Seorang Kakek di Surabaya Perkosa Wanita Disabilitas, Modus Sewa Sepeda Listrik

Tersangka MS di Mapolres Tanjung Perak Surabaya (Foto : Humas Perak // Suksesi Nasional.com)

Suksesi Nasional.com, SURABAYA, – MS, kakek berusia 65 tahun harus berurusan dengan hukum lantaran memperkosa wanita penyandang disabilitas tak lain adalah tetangganya berinisial F (26).

Modusnya, pria paruh baya yang tinggal dikawasan Pabean Cantikan Surabaya itu berpura – pura menyewakan sepeda listrik (migo) untuk menjerat korbannya.

Akibatnya, pelaku ditangkap aparat Polres Tanjung Perak Surabaya di rumahnya pada Kamis 26 Juni 2025 kemaren.

Kasatreskrim Polres Tanjung Perak, AKP M. Prasetyo, melalui Kasi Humas IPTU Suroto, menjelaskan kronologi kejadian bejat tersebut.

Peristiwa ini bermula saat F mendatangi rumah tersangka seorang diri dengan niat untuk menyewa sepeda listrik, atau yang populer disebut Migo.

“Sesampainya di lokasi, tersangka yang melihat korban datang langsung menariknya masuk ke dalam rumah,” kata IPTU Suroto, dalam keterangannya Jumat (27/06/ 2025).

Menurut Suroto, di dalam rumah, tersangka sempat memberi korban uang sebesar Rp 10 ribu sebelum menariknya ke sebuah kamar di lantai dua.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Asal Sencaki Tewas Diterjang Timah Panas Polisi

Di sanalah tersangka melancarkan aksi kejinya dengan membuka paksa pakaian korban, mencium, dan melakukan kekerasan seksual hingga pemerkosaan.

Ironisnya, setelah melampiaskan nafsunya, tersangka justru memperbolehkan korban menyewa sepeda listrik tersebut tanpa perlu membayar.

Kejadian traumatis ini akhirnya terungkap setelah pihak keluarga mencurigai kondisi F dan melaporkannya ke pihak berwajib.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Unit PPA Satreskrim Polres Tanjung Perak bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka MS di kediamannya.

“Tersangka saat ini sudah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Suroto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal berlapis yakni, Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan atau Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul,” pungkasnya.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini