Suksesi Nasional, SURABAYA – Seorang ayah di Kota Pahlawan Surabaya tega memerkosa dua anak kandungnya sendiri.
Mirisnya, tindakan bejat itu dilakukan sang ayah selama hampir empat tahun sejak tahun 2021 hingga bulan September – 2024.
Diketahui sosok pria yang seharusnya menjadi pelindung anaknya tersebut adalah ED (49) warga asal Payakumbuh Sumatera Barat (Sumbar).
Sementara sang anak atau korban masing – masing berinisial KZ (18) dan J (17) keduanya masih berusia dibawah umur dan berstatus pelajar di Kota Surabaya.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo menjelaskan, kasus pemerkosaan itu terjadi sejak tahun 2021 hingga bulan September 2024.
Awalnya tersangka menyuruh korban untuk memijat tubuhnya diruang tamu setiap pulang kerja.
Setelah itu tersangka menarik tangan korban untuk memijat alat kelaminnya. Tak hanya itu, pelaku nenyuruh untuk mengkocok – kocok kemalaunnya , namun korban menolak.
Pada saat korban tertidur, pelaku membuka pakaian dan celana dalam korban dan memasukan alat kelaminnya kedalam kemaluan korban
Kasus rudapaksa yang dilakukan tersangka setiap minggu saat baru pulang kerja,” kata AKBP Ali Purnomo saat konferensi pers di Mapolda Jatim Selasa (29/10/2024).
AKBP Ali menambahkan, tersangka dan ibu korban merupakan pasangan suami istri (pasutri). Mereka tinggal di Pekanbaru Riau dan diakaruniai 7 orang anak.
Pada tahun 2015, ibu korban meninggal dunia. Anak pertama sudah menikah dan tinggal bersama suaminya.
Sementara dua anak tersangka diasuh oleh kerabatnya dan tinggal di Sumatera Barat.Sedangkan yang kempat diasuh oleh ayahnya.
Pada tahun 2018, tersangka beserta empat orang anaknya pindah ke Surabaya dan bekerja sebagai sopir.
Sejak tinggal di Kota Surabaya tersangka karap memukul dan memarahi korban apabila tidak menuruti kemuannya.
Tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri sejak berusia 14 tahun. Dia melampiaskan nafsu bejatnya diruang tamu rumah saat situasi sedang sepi.
Korban tidak berani menolak, bahkan tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain lantaran takut kehidupannya tidak biayai oleh tersangka.
Korban juga takut karena tersangka sering melakukan kekerasan fisik dengan memukul kedua korban jika tidak mau menuruti kemuannya.
Karena tidak tahan dengan perlakuan tersangka, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolda Jatim,” jelas AKBP Ali Purnomo.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti 1 lembar foto copy legalisir Kartu Keluaga, 1 lembar foto copy legalisir akta kelahiran atas nama korban, 1 lembar foto copy legalisir nilai raport korban, 1 lembar foto copy surat keterangan kematian ibu korban, 1 lembar buju lengan panjang warna merah muda, 1 buah celana panjang warna ungu polos, 1 buah celana dalam warna putih dan 1 buah Bra warna merah muda polos.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) jo pasal 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 3 tahun penjara,” pungkasnya. (rus)