Suksesi Nasional, Surabaya — Polisi menangkap AS (44) karena kedapatan hendak menghisap narkoba jenis sabu – sabu. Pria yang tinggal di Jalan Kedung Pengkol, Gubeng, Surabaya harus menanggung akibatnya.
Dia kemudian digelandang petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dimasukan ke dalam jeruji besi tahanan Senin (15/11/2021).
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, IPTU Hendro menjelaskan, penangkapan tersangka AS berawal informasi dari masyarakat, lalu kita telusuri dan kita gerebek saat berada didalam kamar kosnya.
Pada saat mau ditangkap, dia sedang menyiapkan sabu untuk dikonsumsi,” kata Hendro kepada Suksesi Nasional.com Rabu, (17/11/2021).
Polisi yang sudah mengamankan AS lalu melakukan penggeledahan dan menemukan tiga poket sabu seberat 0.84 gram.
Tersangka AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang bernama DUL.
“Kami amankan tiga poket sabu dan saat ini kami kejar bandarnya. Doakan semoga cepat tertangkap,” jelas Hendro.
Akibat dari perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rus)