Beranda Trenggalek

Bentang Alam Karst Jadi Sorotan, ART Dorong DPRD Trenggalek Terbitkan Perda Perlindungan

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi usai rapat

Suksesinasional.com , Trenggalek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menerima audiensi dari Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) untuk membahas urgensi perlindungan kawasan ekosistem karst, yang selama ini menjadi sumber air utama bagi masyarakat.

Pertemuan tersebut digelar sebagai upaya mendorong lahirnya regulasi daerah yang mampu menjaga bentang alam karst dari ancaman alih fungsi lahan.

Dalam agenda hearing tersebut, ART meminta DPRD menempatkan regulasi perlindungan dan pengelolaan karst ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2026.

Suripto, perwakilan ART, menegaskan bahwa karst memiliki peran ekologis vital sebagai penyimpan dan penyalur air tanah. Dengan sifatnya yang tidak dapat diperbarui, ia menyebut kawasan karst harus dijaga secara ketat dan tidak dialihkan menjadi kawasan budidaya.

“Kita hari ini melakukan hearing bersama pimpinan dan Komisi III DPRD Trenggalek untuk mendorong terbitnya regulasi terkait kawasan perlindungan dan pengelolaan ekosistem karst. Ini penting, karena karst merupakan sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui dan wajib dilindungi,” ujar Suripto.

Ia menambahkan bahwa perubahan fungsi kawasan karst menjadi lahan budidaya dapat mengganggu kelestarian lingkungan dan mengancam ketersediaan air bagi masyarakat.

Karena itu, ART berharap DPRD segera mengkaji dan menindaklanjuti usulan tersebut, hingga melahirkan Peraturan Daerah (Perda) yang memiliki kekuatan hukum untuk melindungi kawasan karst.

“Ekosistem karst ini telah disepakati bersama DPRD untuk dikaji lebih lanjut dan diupayakan masuk dalam Prolegda 2026. Harapannya, ada langkah nyata agar kawasan karst tidak rusak akibat pembangunan yang tak terkendali,” lanjutnya.

Baca Juga :  Ultimatum Sekda Trenggalek: PKL Wajib Jaga Kebersihan Alun-Alun

Dalam pertemuan itu, ART juga menyoroti adanya perbedaan data luasan kawasan karst di Trenggalek antara sejumlah kementerian. Berdasarkan data Kementerian ESDM, luas karst tercatat 23.553 hektare, sementara studi KLHK mencatat 53.506 hektare. Setelah sinkronisasi lintas sektor, disepakati luasan 23.533 hektare sebagai dasar perlindungan.

“Perbedaan itu terjadi karena KLHK memandang karst sebagai ekosistem, sementara ESDM menilainya dari sisi geologi. Hasil kompromi menetapkan luasan 23.533 hektare,” jelas Suripto.

Ia juga menyampaikan bahwa ART sudah mendorong pemerintah daerah untuk mengusulkan penetapan bentang alam karst kepada kementerian terkait, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut. ART meminta DPRD mempercepat proses legislasi agar kerusakan lingkungan dapat dicegah sedini mungkin.

“Jika tidak dilindungi, kawasan karst bisa berubah menjadi area budidaya dan merusak fungsi ekologisnya. Air sebagai sumber kehidupan masyarakat bisa terancam,” tegasnya.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyampaikan bahwa aspirasi ART akan ditindaklanjuti dengan pembahasan lebih mendalam di Komisi III, yang membidangi lingkungan hidup dan tata ruang.

“Usulan dari ART ini sangat relevan. Perlindungan karst juga bersinggungan dengan pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Nanti akan kami tindak lanjuti di Komisi III untuk dikaji lebih dalam,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan pentingnya penetapan kawasan karst secara hukum, mengingat fungsinya sebagai sumber air dan jalur resapan alami bagi masyarakat Trenggalek.

“Kalau kita tetapkan kawasan karst ini secara hukum, maka kita bisa melindungi dan mengembangkannya untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.(sn).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini